Berkas lengkap, tersangka ujaran kebencian dilimpahkan ke Kejari Palembang
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka ujaran kebencian, FK (50) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Tersangka terancam dipenjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka ujaran kebencian, FK (50) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Tersangka terancam dipenjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengungkapkan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang memimpin langsung saat ekspos kasus di Mapolresta Palembang pada 9 Maret 2018 lalu.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
"Hari ini berkas perkara dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejari untuk disidangkan," ungkap Yon, Selasa (8/5).
Kasus ini terungkap bermula saat tersangka menghadiri kegiatan pelantikan Pengurus Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumsel pada 24 Februari 2018. Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan kepala daerah di provinsi itu.
Usai pelantikan oleh Gubernur Sumsel dilanjutkan sesi foto bersama dengan pengurus dan Pejabat Sementara Walikota Palembang, Akhmad Najib. Tersangka mengaku melihat Najib berfoto sembari menyilangkan keempat jari tangan kanannya sambil meneriakkan empat pilar.
"Namun kalimat empat pilar itu dipelesetkan tersangka menjadi nama kelamin pria dan ditulis di dinding Facebook pribadi miliknya feri kurniawan. Akhirnya, warga melaporkan kasus ini ke polisi," ujarnya.
Lalu, tersangka yang merupakan anggota salah satu ormas dan pemimpin redaksi media online itu ditangkap di rumahnya di Komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Kamis (8/3) malam.
"Kita kenakan UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial," terangnya.
Sementara itu, tersangka FK mengaku menyesali telah memposting kalimat yang berujung pidana. Dia berdalih melakukannya karena sakit hati dengan pemerintah.
"Saya khilaf, saya mengaku salah. Apapun sanksinya saya terima," kata tersangka.
Baca juga:
Polisi belum akan panggil Amien Rais terkait partai setan
Sebarkan kebencian di medsos, Keling terancam 11 tahun penjara
Hadir sidang ujaran kebencian, Dhani bergaya tokoh pergerakan zaman penjajahan
Polda Jatim tes kejiwaan penghina Nabi Muhammad
Datangi Polda Metro, 'F-PKS' minta polisi tak istimewakan Fahri dan Fadli
Ucapan Amien Rais soal partai Allah dan setan bertentangan dengan Pancasila