Berkas P21, La Nyalla segera disidang pekan depan
La Nyalla telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial di Jawa Timur.
Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, memasuki babak baru.
Sebab, berkas perkara kasus Kadin nilai totalnya sekitar Rp 6,4 miliar tersebut sudah dinyatakan P21, atau sempurna, oleh jaksa penuntut.
Kini berkas yang dinyatakan sudah P21, Jumat (17/6) kemarin, mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut, tinggal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Penyerahan barang bukti dan tersangka itu akan dilakukan Senin (20/6) pekan depan ke jaksa penuntut," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Sabtu (18/6).
Namun, dalam penyerahan itu saat ini masih dikoordinasikan, untuk membahasnya, terutama mengenai teknis mekanismenya. "Apakah pekan depan itu akan dilakukan di Surabaya atau di Kejaksaan Agung, Jakarta," tandas Romy.
Perlu diketahui, La Nyalla Mahmud Mattalitti ditangkap pada 31 Mei saat itu baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, dia selama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim belum menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Jatim.
Dalam perkara penyelewengan dana hibah Kadin Jatim yang didapat dari Pemprov Jatim, untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, senilai Rp 5,3 miliar. Kemudian, dari saham tersebut diduga ada yang dijual kembali oleh La Nyalla, dengan mendapatkan keuntungan Rp 1,1 miliar.
Ternyata, selama tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim, bersembunyi di Singapura. Namun, karena masa tinggalnya bermasalah, atau izin tinggal sudah habis atau overstay.
Pemerintah Singapura, mendeportasi La Nyalla ke Indonesia. Saat tiba di Indonesia, langsung ditangkap oleh tim Kejati Jatim dan Kejagung.
Baca juga:
La Nyalla tolak jawab 60 pertanyaan saat diperiksa penyidik
Kejagung: La Nyalla boleh dijenguk asal dapat izin Kejati Jatim
Rabu, Kejati Jatim periksa saksi kasus La Nyalla di Kejagung
Kejati Jatim yakin kasus La Nyalla bisa disidangkan
La Nyalla akan segera dikirim ke Surabaya
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa yang menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi? "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).