Berkas Penyidikan Lengkap, Tersangka Korupsi RTH di Bandung Segera Disidang
Dengan pelimpahan tersebut, kini penahanan Dadang menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Dadang akan ditahan JPU selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020 di Rutan KPK, Kavling C1.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Dadang Suganda dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012-2013. Dadang merupakan makelar tanah.
"Hari ini (27/10) penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Dadang Suganda kepada JPU. Sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/10).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, kini penahanan Dadang menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Dadang akan ditahan JPU selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020 di Rutan KPK, Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 205 saksi untuk melengkapi berkas Dadang.
"Sebanyak 205 saksi diperiksa di antaranya Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Dada Rosada, Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung), Pegawai Bank BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, pegawai Bank BCA," kata Ali.
Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.
Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp80,7 miliar.
Diduga, Tomtom dan Kadar meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.
Tomtom dan Kadar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tomtom divonis 6 tahun sementara Kadar divonis 5 tahun.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eksepsi Ditolak, Hakim Putuskan Sidang Djoko Tjandra Dilanjutkan
KPK Periksa Dirut Translingkar Kita Jaya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Dalami Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Ketua Komisi II Chairuman Harahap
Eks Legislator Kota Bandung Divonis 6 Tahun Atas Korupsi RTH
Jabar Tertinggi Kasus Korupsi, Ini Pesan Gubernur Ridwan Kamil untuk Kepala Daerah
Kasus Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Kota Bandung Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara