Berkas Perkara Dilimpahkan, Harvey Moeis Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus
Sidang perdana untuk pembacaan dakwaan terhadap suami artis Sandra Dewi akan ditentukan pihak pengadilan.
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis segera duduk di kursi terdakwa. Berkas perkara dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 atas namanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (5/ 8).
- Sandra Dewi Cerita Tentang Harvey Moeis: Saya Semakin Mencintai, Mengagumi Suami Saya
- Jawaban Sandra Dewi Ditanya Hakim Pernah Dihadiahi Pesawat oleh Harvey Moeis: Cuma Gosip yang Mulia
- Sandra Dewi Bakal Dihadirkan di Persidangan Harvey Moeis
- Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah
Berkas perkara itu dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. "Iya sore ini sudah dilimpahkan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat dikonfirmasi.
Namun, Harli belum mengetahui kapan pasti sidang perdana untuk pembacaan dakwaan terhadap Harvey. Sebab, terkait urusan waktu persidangan sepenuhnya diatur pengadilan.
"Ditunggu dari PN (waktu sidangnya)," jelasnya.
Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi timah, sudah ada tiga orang yakni Eks Pejabat ESDM Bangka Belitung yakni Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana yang telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada pekan lalu.
Mencermati surat dakwaan, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang membuat negara merugi hingga Rp300 triliun.
Harvey diduga menerima hingga Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Dia secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk dan menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang kemudian terlibat dalam mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP, seperti CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PR Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).