Berkas perkara Ivan Haz dilimpahkan ke Kejari Jakpus besok
Setelah pelimpahan tahap kedua tersebut, pihaknya akan mempersiapkan persidangan.
Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan PRT oleh anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (20/4).
"Besok rencananya pelimpahan tahap kedua ke Kejari Pusat," kata Kepala Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Selasa (19/4).
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa Prasasti Huludayeuh penting? Di masa itu, Prabu Siliwangi melalui program kerajaannya memiliki sejumlah proyek terkait infrastruktur seperti parit untuk kebutuhan pertahanan ibu kota Pakuan, membuat monumen gunungan, menggencarkan perkerasan jalan, menyelamatkan hutan lindung dan sebagainya.
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Waluyo mengungkapkan, setelah pelimpahan tahap kedua tersebut, pihaknya akan mempersiapkan persidangan. "Intinya rencana koordinasi dari kepolisian akan dilimpahkan besok," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan, terkait kasus penganiayaan itu lebih kurang ada 5 alat bukti yang ditemukan kepolisian.
"Dalam hal ini pemenuhan berkas kami periksa cepat, ada 5 alat bukti yakni 11 saksi di antaranya 2 ahli, dokumen-dokumen, petunjuk, barang bukti, dan yang paling penting tersangka juga mengakui perbuatannya. Jadi alat bukti terpenuhi dan sekarang semua diproses oleh Kejati. Kita tunggu saja," ujar Krishna.
(mdk/noe)