Berkas tahap pertama kasus Emon dilimpahkan ke Kejaksaan
Korban kejahatan seksual Emon di Sukabumi sesuai hasil penyidikan polisi total sekarang 118 anak.
Penyidik Polres Kota Sukabumi, Jawa Barat, sudah melimpahkan berkas penyidikan tahap pertama kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan tersangka Andri Sobari alias Emon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (19/5).
"Sudah, sudah dilimpahkan, kalau tidak salah Senin kemarin. Sekarang menunggu Kejaksaan menetapkan berkasnya P21, paling sekitar semingguan. Setelah itu tersangka kita serahkan atau penyerahan tahap ke dua," kata Kapolres Kota Sukabumi AKBP Hari Santoso, Kamis (22/5).
Hari melanjutkan, berdasar hasil penyelidikan kasus tersebut, korban Emon total sekarang 118 anak. Dari jumlah itu, sekitar 32 anak diduga disodomi, sementara 32 lagi digesek-gesek, kemudian ada yang melihat dan ada juga yang diraba-raba.
"Untuk pemeriksaan kejiwaan (psikologi) Emon juga norma-normal saja. Dia (Emon) mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hari menegaskan.
Emon, Hari mengimbuhkan, dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang. "Karena kan ternyata dia melakukan perbuatan itu berulang-ulang," terang Hari.
Selain itu, polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga pelaku kejahatan seksual yang dilakukan kepada Emon. Polisi menargetkan menangkap mereka dalam waktu dekat ini sehingga penanganan kasus kejahatan seksual bisa diusut tuntas di Sukabumi.