Berkat Keberaniannya Ungkap Kasus, Prajurit TNI AU Ini Diganjar Hadiah Tak Terduga dari Atasan
Sebulan lalu Lanud Adi Soemarmo kehilangan kabel jaringan telepon sepanjang sekitar 1.000 meter
Prajurit TNI Serka Aan Sadono mendapatkan hadiah. Hal itu buah keberhasilannya membongkar kasus pencurian kabel jaringan telepon di Lanud Adi Soemarmo.
Berkat Keberaniannya Ungkap Kasus, Prajurit TNI AU Ini Diganjar Hadiah Tak Terduga dari Atasan
Prajurit TNI Serka Aan Sadono sehari-hari bertugas di Satpom Lanud Adi Soemarmo
Atas prestasinya, ia mendapatkan penghargaan dari Pusat Polisi Militer TNI AU yang diserahkan Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto, di Gedung Grha Dirgantara Skadron Pendidikan (Skadik) 404, Lanud Adi Soemarmo, Kamis (13/7).
- Gudang Kabel Terbakar di Cibubur, Asap Hitam Pekat Membumbung
- 8 Prajurit di Halmahera Tengah Keroyok 3 Warga, Panglima TNI Angkat Bicara
- Sultan Korban Terjerat Kabel Fiber Sudah Bisa Bicara Usai Jalani Perawatan 245 Hari
- Kunjungi Prajurit di Perbatasan RI-PNG, Jenderal TNI Ikut Bermalam di Pos Satgas
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Aan juga dibantu dua anggota TNI AU lainnya. Yakni Sertu Dedi Arifianto dan Serda Suyatman Usman. Keduanya juga menerima penghargaan sama.
Kronologi
TAan bercerita awal mula pengungkapan kasus. Saat itu, katanya, sebulan lalu Lanud Adi Soemarmo kehilangan kabel jaringan telepon sepanjang sekitar 1.000 meter. Kabel yang dicuri tersebut berada di sepanjang jalan depan Air Force Mart hingga RSAU dr Siswanto. Atau tepatnya di sebelah utara Skadik 404 Lanud Adi Soemarmo.
"Setelah mengetahui kejadian ini, saya bersama dua anggota melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya," tuturnya.
Pada Jumat (16/6), ada warga sipil yang melapor ke Serda Suyatman yang sedang bertugas jaga pos utara Satpom Lanud Adi Soemarmo. Warga tersebut menceritakan diduga pelaku berada di depan sebuah warung kopi. Pihaknya langsung menuju lokasi dimaksud.
"Kebetulan saat kami ke TKP ada pelakunya empat orang. Mereka akhirnya kami amankan ke Kantor Satpomau Lanud Ari Soemarmo," katanya.
Selain para terduga pelaku, pihaknya juga membawa serta sarana kejahatan berupa mobil Grand Max dengan nomor polisi H 8865 GK.
"Mereka berempat kami serahkan ke Satreskrim Polres Boyolalo hari Sabtu (17/6)," katanya lagi.
Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial Z (38) warga Jambi, AF (22) warga Salatiga, FR (24) dan TS (45), keduanya warga Semarang. Kabel hasil curian tersebut dijual ke seorang penadah di Semarang.
Ia berharap pemberian penghargaan tersebut bisa meningkatkan motivasi anggota lainnya untuk berbuat baik kepada kesatuan.
Menurutnya, penghargaan tersebut juga bisa berpengaruh kepada tugas berikutnya untuk pendidikan sekolah atau lainnya.