Berkekuatan Hukum, Eksekusi Lahan di Pelalawan Dinilai Tidak Bisa Diintervensi
Eksekusi lahan dilakukan Kejaksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Kebun dimiliki oleh kelompok petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti.
Eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare milik petani dan perusahaan PT PSJ di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Akademisi hukum dan tata negara dari Universitas Riau, Mexasai Indra menilai, tidak seorang pun yang bisa menghalangi jalannya eksekusi.
"Jika ada lembaga negara lain yang melakukan intervensi termasuk Presiden sekalipun, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara," kata Mexasai kepada wartawan di Riau, Rabu (22/1).
-
Mengapa Kebun Raya Liwa dianggap penting? Tujuan utamanya adalah untuk pusat konservasi flora, objek wisata, edukasi, dan jasa lingkungan.
-
Kapan tanah laterit terbentuk? Ini karena tanah laterit memiliki banyak kandungan zat besi dan alumunium. Unsur hara dalam tanah ini sudah hilang karena larut oleh curah hujan yang tinggi.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Bagaimana kelapa sawit berkembang setelah ditanam di Kebun Raya Bogor? Setelah lima tahun ditanam di Kebun Raya Bogor, pohon ini akhirnya menghasilkan buah. Kemudian biji-bijinya disebar secara gratis hingga ke Pulau Sumatra pada tahun 1875 untuk menjadi tanaman di pinggir jalan.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
-
Dimana letak Kebun Raya Liwa? Kebun Raya Liwa berlokasi di Ibu Kota Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Eksekusi lahan dilakukan Kejaksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Kebun dimiliki oleh kelompok petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti. Sistemnya berupa pola plasma atau mitra dengan perusahaan. Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018.
Dia menyarankan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, untuk menempuh dengan upaya hukum lainnya.
"Atau sekiranya dalam proses persidangan ada hal-hal yang dianggap janggal, dapat melaporkan ke Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berwenang untuk menegakkan kode etik (code of etic) perilaku hakim. Itulah konsekuensi dari ajaran negara hukum," terangnya.
Dia menuturkan, eksekusi yang dilaksanakan DLHK Provinsi Riau merupakan tindak lanjut putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).
"Dan setiap putusan pengadilan berlaku asas resjudicata vapoir tate hebiture atau setiap putusan hakim dianggap benar," terang Mex.
Terlebih pelaksanaan eksekusi bersumber dari konsep kedaulatan negara dan kedaulatan hukum. "Maka setiap warga negara berkewajiban untuk menghormatinya, jika ada yang menghalangi, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan," tegasnya.
Terkait persoalan tersebut, PT PSJ melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung. Kuasa Hukum PT PSJ, DR Nurul Huda juga menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau meminta supaya menghentikan penebangan pohon kelapa sawit. Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Riau, Syamsuar hingga ke sejumlah stakeholder terkait.
"Kami minta DLHK untuk segera menghentikan penebangan pohon kelapa sawit tersebut," ujar Nurul kepada merdeka.com.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Marsiaman Saragih yang datang ke lokasi meyakinkan kepada petani, bahwa persoalan eksekusi lahan sawit itu akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita tidak setuju lahan plasma petani ini ditumbangi. Karena itu saya kemari setelah ada laporan dari petani. Saya diutus fraksi," ujar Marsiaman di hadapan ratusan petani di lokasi, Selasa (21/1).
Marsiaman mengingatkan kepada pihak terkait untuk tidak mengorbankan rakyat. Apalagi para petani sudah puluhan tahun membuat kebun sawit dan berada di Kecamatan Langgam itu.
"Warga sudah di sini sejak tahun 1998. Berarti sudah 20 tahun. Jadi memang ada hak warga, apa sertifikat atau bagaimana terserah nanti gimananya," kata wakil rakyat dari Dapil Riau II ini.
Baca juga:
Dinas LHK Riau Diminta Hentikan Penebangan Pohon Sawit Milik Petani
Anggota DPR akan Laporkan Persoalan Petani di Pelalawan ke Jokowi
Kehadiran Pimpinan DPRD Riau di Lokasi Eksekusi Lahan Menuai Kritik
Persoalan Lahan di Pelalawan Dinilai Bisa Diselesaikan pada Aspek Perizinan
Jokowi Minta Gubernur NTT Selesaikan Sengketa Lahan di Labuan Bajo
Eksekusi Lahan di Pelalawan Diwarnai Ketegangan, DPRD Riau Sampai Turun Tangan