Berkomplot Bunuh Suami dengan Selingkuhan, Istri Pengusaha Emas di Jayapura Tersangka
Pasal yang dikenakan kepada tersangka Virgita adalah pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP. Penetapan istri korban sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengaku turut merencanakan pembunuhan terhadap suaminya bersama tersangka Mahdi Mehrban berkebangsaan Afganistan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, menetapkan Virgita Legina Hellu (25), istri alm Nasaruddin (45 th) yang dibunuh Senin malam (28/6) sebagai tersangka.
"Memang benar Virgita Legina Hellu (25) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan di Enrekang, Sulawesi Selatan dan tiba di Jayapura Senin (5/ 7),"kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry Bawiling di Jayapura.
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Dia menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada tersangka Virgita adalah pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP. Penetapan istri korban sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengaku turut merencanakan pembunuhan terhadap suaminya bersama tersangka Mahdi Mehrban berkebangsaan Afganistan.
Rencana pembunuhan terhadap korban sebetulnya sudah direncanakan sejak bulan Februari lalu namun tidak terealisasi karena ada perbedaan pendapat antar keduanya yang kenal melalui media sosial.
"Senin malam itulah baru terwujud setelah tiga kali gagal," ungkap mantan Kapolsek Jayapura Utara seraya mengaku keduanya menjalin hubungan sejak bulan Januari lalu.
Tersangka MM sendiri ditangkap Sabtu (2/7) di bandara Sentani, sesaat hendak terbang ke Makassar.
"Kedua tersangka pasangan terlarang saat ini ditahan di rutan Polresta Jayapura Kota," kata Kasat Serse Polresta Jayapura Kota AKP Hendry Bawiling.
Almarhum korban Nasaruddin, pemilik toko emas Bintang Cenderawasih Arso dibunuh di jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin malam (28/6). Dikutip Antara.
Baca juga:
Pelaku & Istri Korban Rencanakan Pembunuhan Pengusaha Emas di Jayapura 3 Bulan Lalu
VIDEO: Akting Istri Pengusaha Emas Usai Bunuh Suami, Belaga Nangis Sampai Kesurupan
WNA Pembunuh Pengusaha Emas Ditangkap Polres Jayapura, Istri Korban Diperiksa Polisi
Jadi Dalang di Balik Pembunuhan Sang Suami, Wanita Ini Pura-Pura Tangisi Mendiang
Usai Pengusaha Emas Dibunuh, Istrinya Akting Kesurupan dan Tak Mau Pergi dari Makam
Ini Wajah Pembunuh Bos Toko Emas di Jayapura, jadi Selingkuhan Istri Korban