Berkunjung ke Depok, Kalsel belajar sistem pengawasan orang asing
Sistem ini bisa mempermudah pengawasan orang asing di suatu wilayah, dan menjadi solusi atas keterbatasan SDM yang ada.
Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Depok. Kedatangan rombongan itu bertujuan untuk mempelajari sistem pemetaan orang asing (Sitapora), yang dimiliki Imigrasi Kelas II Depok. Sistem ini diketahui berguna untuk mempermudah dalam pengawasan orang asing yang ada di suatu wilayah.
Kepala Kanwil Kalimantan Selatan, Imam Suyudi mengatakan, setelah melihat dan mempelajari Sitapora dari Depok, pihaknya berencana mengadopsi sistem tersebut. Menurutnya, Sitapora itu bisa mempermudah pihaknya dalam mengawasi orang asing yang ada di Kalsel, mengatasi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam hal pengawasan.
"Tentunya, dengan sistem ini bisa mempermudah pengawasan orang asing di wilayah kami. Kita akan adopsi ini, karena bisa menjadi solusi atas keterbatasan SDM," kata Imam, Jumat (15/7).
Namun, Imam mengakui bahwa penerapan sistem ini tidak bisa langsung diterapkan di wilayahnya, karena membutuhkan anggaran yang cukup besar dan masalah lain terkait vendor.
"Tahun ini tahap perencanaan dan diharapkan tahun depan sudah bisa diterapkan," ujarnya.
Imam menjelaskan, jumlah WNA yang ada di Kalsel saat ini sudah lebih dari seribu orang, yang banyak berasal dari Cina. Sementara itu, wilayah yang paling banyak dituju oleh para WNA tersebut, adalah Kabupaten Tabalong.
Imam mengungkapkan bahwa permasalahan yang kerap dihadapi oleh para WNA itu dengan pemerintah setempat, adalah masalah izin tinggal. Sebab, banyak dari mereka yang hanya menggunakan izin belajar, namun faktanya mereka juga bekerja.
"Mereka kebanyakan bekerja di perkebunan, pertambangan dan pertanian," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II Depok Dudi Iskandar menambahkan, sistem ini bisa diunduh di ponsel. Kemudian, WNA itu bisa melaporkan keberadaan mereka, tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
"Jadi kami bisa memantau keberadaan mereka. Bisa dilacak by name by address. Termasuk yang overstay pun bisa terlacak," kata Dudi.
Dudi menyebut, dengan sistem ini pihaknya bisa mengetahui data WNA yang ada di Depok, sehingga bisa dipantau apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran, dan bisa langsung dilacak. Diharapkan, sistem ini bisa diaplikasikan se-Indonesia, sehingga mempermudah untuk mengetahui keberadaan WNA di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami memantaunya dari kantor. Dan kami melakukan diskusi sebelum melakukan operasi," pungkasnya.