Berlaku 22 Juni-5 Juli Jokowi Minta Perkuat PPKM Mikro, WFH di Zona Merah 75%
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat. Aturan tersebut akan dilakukan pada 22 Juni-5 Juli 2021 dan nantinya akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat. Aturan tersebut akan dilakukan pada 22 Juni-5 Juli 2021 dan nantinya akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro arahan bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan. bahwa beberapa penguatan PPKM nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti ratas dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Bagaimana Jokowi mengekspresikan kemarahan saat membahas resesi dan krisis di Sidang Parlemen 2021? Di kesempatan sama, Jokowi juga mengekspresikan kemarahan sambil kepalkan tangan
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
Jokowi memerintahkan para pegawai kementerian atau lembaga maupun BUMN yang berada di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah 50%-50% tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Kegiatan perkantoran atau tempat kerja nya baik oleh kementerian/lembaga sudah ada surat edaran daripada menteri PAN/RB demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD, ini zona merah WFH nya 75persen, jadi bekerja di rumah 75%, sedangkan di zona non merah itu 50-50," bebernya.
Dia mengatakan dengan penerapan prokes yang ketat pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Airlangga meminta agar WFH dilakukan secara bergiliran.
"Jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda," bebernya.
Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar nantinya akan dilakukan secara daring, berlaku untuk seluruh zona. Hal tersebut kata Airlangga mengikuti aturan dari Kemendikbud Ristek.
"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tegasnya.
(mdk/bal)