Bermesraan di Pantai, Pengurus MPU Aceh Besar Dihukum Cambuk 28 Kali
Waled mengaku, institusi MPU memiliki aturan, bila ada pegawai atau pengurus MPU merusak moral. Makanya konsekuensinya akan dipecat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi tiga terpidana pelaku ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah), Kamis (31/10) di Taman Baitussalain, Banda Aceh. Satu di antaranya merupakan oknum pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.
Eksekusi cambuk dilakukan di tempat umum yang disaksikan oleh puluhan warga. Mereka itu adalah berinisial MM, warga Indra Puri, Aceh Besar dengan hukuman 28 kali cambuk, NA warga Lamno, Aceh Jaya dicambuk sebanyak 23 kali.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Bagaimana Syekh Nurjati menyebarkan agama Islam di Cirebon? Mereka diterima baik oleh penguasa setempat bernama Ki Gendeng Tapa pada tahun 1420, dan diberikan izin untuk mendirikan permukiman di Pesambangan, Giri Amparan Jati (bukit kawasan Gunung Jati). Di sana ia bersama rombongan mulai giat berdakwah, dan mengenalkan Agam Islam secara baik, perlahan dan bijaksana.
-
Bagaimana Islam masuk ke Sidoarjo? Mengutip situs resmi Pemkab Sidoarjo, masuknya Islam ke Sidoarjo diperkirakan setelah kedatangan Sunan Ampel ke Ampel Denta Surabaya.
Terpidana MM yang dicambuk itu merupakan pengurus MPU Kabupaten Aceh Besar yang tertangkap basah sedang bermesraan di pantai Ulee Lheue, Banda Aceh bersama pasangan haramnya. Mereka diringkus Satpol PP/WH Banda Aceh, Kamis (12/9) lalu.
Kedua pasangan haram itu ditangkap oleh petugas sedang berduaan dalam mobil berkaca gelap. Saat itu Satpol PP/WH sedang melakukan patroli, lalu melihat mobil parkir mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
Sedangkan seorang lagi berinisial RZ warga Kecamatan Kuta Juang, Kabupaten Bireuen dicambuk sebanyak 15 kali. Sedangkan pasangan laki-lakinya tak dicambuk karena masih di bawah umur.
Mereka melanggar Pasal 25 ayat (1) melakukan ikhtilat Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah dicambuk seluruh terpidana itu langsung dinyatakan bebas.
"Data yang kita terima berprofesi sebagai pekerja swasta. Saya berpedoman pada data tersebut, jika beliau merupakan anggota MPU atau bukan silakan dicek langsung kepada MPU Aceh Besar," kata Asisten II Setdako Banda Aceh, Bachtiar.
Katanya, Kota Banda Aceh berkomitmen menegakkan syariat Islam dan akan menerapkannya dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Selama ini Satpol PP/WH Banda Aceh terus melakukan patroli setiap saat untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.
"Yang tangkap WH Banda Aceh, karena kita terus melakukan patroli, kita sosialisasikan qanun jinayat," jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Aceh Besar, Waled Husaini A Wahab membenarkan ada oknum MPU Aceh Besar dicambuk di Banda Aceh. Baginya penerapan syariat Islam tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus dihukum dan dicambuk sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Yang dicambuk itu tidak pilih bulu, apakah dia ulama tetap dicambuk, MPU, kalau melanggar qanun yang telah ditetapkan pemerintah harus dicambuk," jelasnya.
Dalam pelaksanaan syariat Islam, sebutnya, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun orangnya tetap dihukum meskipun seorang ulama. "Tidak ada istilah saudara wakil bupati lalu gak dicambuk, tetap harus dicambuk," ungkapnya.
Waled mengaku, institusi MPU memiliki aturan, bila ada pegawai atau pengurus MPU merusak moral. Makanya konsekuensinya akan dipecat. "Pasti akan dipecat, kan sudah ada aturan sendiri di MPU," tutupnya.
Baca juga:
Empat Sopir di Banda Aceh Dihukum Cambuk karena Main Judi Batu Domino
Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Tumbang usai 21 Kali Dicambuk
Aceh Akan Terapkan Hukum Cambuk bagi Pasangan Menikah Siri
Dinyatakan Bersalah Berbuat Mesum, 6 Pria dan 5 Perempuan di Aceh Dihukum Cambuk
129 Rentenir di Singapura Terancam Dipenjara dan Dihukum Cambuk
Disamakan Dengan Judi, Main PUBG di Aceh Bisa Dihukum Cambuk