Bermodal Airsoft Gun, Anggota BIN Gadungan Peras Pengelola SPBU di Semarang Rp22 Juta
Tersangka Ramadhani Fauzi (23) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar.
Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan ditangkap anggota Polrestabes Semarang. Pelaku ditangkap setelah diduga memeras pengelola SPBU.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, tersangka Ramadhani Fauzi (23) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara. Dalam aksinya, kata dia, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
"Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang," kata Donny di Semarang, Sabtu (19/2).
Dari dua orang yang dimintai uang, kata dia, pelaku memperoleh uang sebesar Rp22 juta. Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu, serta pistol replika jenis 'airsoft gun'.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dikutip Antara.
Baca juga:
Wanita Ini Ngaku Sebagai Kapolres Subang, Tipu Personel Satlantas Aceh
Tipu Warga Karawang, Brimob Gadungan Diciduk Polisi
Begini Nasib Polisi Marahi Korban Perampokan, Jenderal Polri Beri Perintah Tegas
Bikin Geram, Pengangguran di Sidoarjo Ini Mengaku Polisi dan Peras Adik Ipar
Petani Tua di Banyuwangi Diajak Pakai Narkoba, Lalu Diperas Polisi Gadungan
Ibu Penjual Bubur Menangis ke Kapolri, Motornya Digadai Teman Polisi Tak Kembali
Kenal Via Michat, Polisi Gadungan Asal Grobogan Tipu Janda Tasikmalaya Rp300 Juta