Bermodal Nota Barang, Warga Tangerang Curi 12 Pakaian di Ramayana Bontang
a. Peristiwa itu terjadi Minggu (12/7) sore kemarin. Ulah ME mencuri terekam kamera pengintai. Awalnya, pelaku membeli sepasang sepatu dan kemudian melakukan pembayaran di kasir.
ME (34), warga Sukadiri, kabupaten Tangerang, dibekuk aparat Polsek Bontang Utara, kota Bontang, Kalimantan Timur. Dia diamankan usai mencuri 12 lembar pakaian di Ramayana Bontang. Modusnya, hanya bermodal lembaran nota barang yang sudah dia beli di Ramayana.
Peristiwa itu terjadi Minggu (12/7) sore kemarin. Ulah ME mencuri terekam kamera pengintai. Awalnya, pelaku membeli sepasang sepatu dan kemudian melakukan pembayaran di kasir.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Siapa yang mengukuhkan Kelana di Bontang? Wali Kota Bontang Basri Rase mengukuhkan Pengurus Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana) di Stadion Bessai Berinta, Kamis (16/11).
-
Apa yang dihancurkan oleh Kejari Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Apa yang dilakukan Pemkot Bontang untuk UMKM di Bontang? Pemkot Bontang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Sosial UMKM
-
Kapan Sunan Bonang wafat? Sunan Bonang lahir pada tahun 1465 M di Surabaya, dan wafat pada tahun 1525 di Tuban.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
"Jadi, modal bukti bayarnya itu, pelaku pindah ke tempat lain dari lantai dasar, ke lantai 2 Ramayana. Dia langsung menuju ke tempat pakaian," kata Kapolsek Bontang Utara AKP Eko Wahyono, Senin (13/7).
Di lantai 2, sambil menenteng belanjaan sepatu, pelaku langsung mengambil 1 lembar kemeja, dan 1 lembar celana panjang, kemudian memasukkannya ke dalam tas berisi sepatu yang dia beli sebelumnya.
"Setelah itu, dia pulang ke rumah," ujar Eko.
Perwakilan Ramayana, lanjut Eko, melapor ke Polsek Bontang Utara dengan catatan kerugian Rp6,42 juta. Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian yang tinggal di kawasan Bontang Barat, berhasil dibekuk kepolisian.
"Pengakuan pelaku, perbuatan itu sudah sering kali dilakukan dengan cara yang sama," terang Eko.
Dijelaskan Eko, dalam kasus itu, polisi mengamankan 4 lembar kemeja lengan panjang, dan 8 lembar celana panjang curian, sebagai barang bukti. ME ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancamannya 5 tahun penjara," kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono tutupnya.
(mdk/fik)