Bersaksi, ketua PPATK prihatin Akil Mochtar gugat UU TPPU ke MK
Muhammad Yusuf meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU TPPU yang diajukan Akil.
Terdakwa kasus suap penanganan Pilkada Lebak Muhammad Akil Mochtar melakukan upaya pembelaan atas kesalahan dengan mengajukan permohonan uji materi Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 ayat 1, dan Pasal 95 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini lantaran Akil menilai pemberlakuan pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya.
Terkait dengan hal ini, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku prihatin. Ini lantaran Akil dinilai seperti mengingkari proses hukum yang dijalankan dengan sangat terbuka.
"Tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk mengajukan judicial review, perkenankan kami mengungkapkan keprihatinan adanya permohonan ini yang sudah melalui sidang sah dan terbuka dan terbukti bersalah," ujar Yusuf memberikan keterangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/10).
Yusuf mengatakan proses peradilan yang digelar untuk Akil sudah berjalan dengan sangat adil. Dia menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah memberikan ruang seluas-luasnya bagi Akil untuk melakukan pembelaan.
"Pemohon juga masih punya kesempatan untuk mengajukan banding," ungkap dia.
Selanjutnya, Yusuf menuding pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan uji materi ini. Ini lantaran pemohon tidak menunjukkan kerugian konstitusional apa yang diderita. "Tapi lebih pada perbedaan pendapat," ungkap dia.
Atas hal ini, Yusuf meminta MK untuk menolak keseluruhan permohonan Akil. "Pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945," terangnya.