Bersalah, pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa divonis 4 tahun 3 bulan
Hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak merasa bersalah.
Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa, Lili Nurhayati (49), divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Lili terbukti melakukan penelantaran hingga mengakibatkan M Zikli, bayi berusia 1 tahun 8 bulan, yang dititipkan ke panti asuhannya meninggal dunia.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Yudissilen, Kamis (13/7) sore. Selain penjara, Lili juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal lebih subsider, yakni Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77B Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara terdakwa dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 80 ayat (3) dan subsider Pasal 80 ayat (2) yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini. Pasalnya, perbuatan penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggalkan dunia tidak bisa dibuktikan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, terdakwa melakukan penelantaran karena membiarkan terdakwa sakit. Meski begitu, hakim juga tidak mengabaikan keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat terdakwa menampar dan memukul korban.
"Korban baru dibawa ke rumah sakit setelah lima hari sakit karena diare dan sariawan. Penyebab pasti meninggalkannya korban tidak bisa ditentukan karena kondisi organnya sudah mulai membusuk," jelas hakim Yudi.
Hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak merasa bersalah. Hal meringankan hukuman, terdakwa sudah mendapat hukuman sosial dan belum pernah dihukum atas putusan pengadilan.
Atas putusan itu, JPU Sukatmini menyatakan pikir-pikir. Tindakan serupa juga disampaikan Irwan. "Kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk menentukan upaya selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, JPU menghukum terdakwa dengan penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal lebih subsider sesuai fakta persidangan.
JPU dalam dakwaanya, menyebutkan, dugaan kekerasan dilakukan kepada M Zikli pada April 2016 hingga Januari 2017 di Panti Asuhan Tunas Bangsa di Jalan Lintas Timur, Kilometer 13, Kecamatan Tenayan Raya.
Korban dititipkan orang tuanya untuk diasuh di Panti Asuhan Tunas Bangsa untuk diasuh terdakwa. Korban tidak diberi makan dan dipukuli.
Korban sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad tapi nyawanya tidak tertolong. Di tubuh korban ditemukan penuh luka. Keluarga korban melapor ke Polresta Pekanbaru.
Dari penyelidikan kepolisian, ditemukan adanya unsur kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh korban. Terdapat luka akibat benda tumpul pada bagian pelipis, perut dan punggung.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 80 ayat (2) dan atau Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.