Berstatus Tersangka, Dosen R Ditahan 20 Hari ke Depan
Dikatakan, penyidik menyodorkan 35 pertanyaan dalam pemeriksaan. Hal ini untuk melengkapi keterangan terhadap sembilan saksi yang diperiksa sebelumnya.
R dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. Tersangka terancam dipenjara selama 12 tahun.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Penyidik secepatnya melengkapi berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Mulai hari ini tersangka menjadi tahanan dan ditahan untuk 20 hari ke depan. Surat penahanan sudah diteken," ungkap Hisar, Jumat (10/12).
Dikatakan, penyidik menyodorkan 35 pertanyaan dalam pemeriksaan. Hal ini untuk melengkapi keterangan terhadap sembilan saksi yang diperiksa sebelumnya.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik menyita satu unit ponsel tersangka dan tiga unit ponsel korban.
"Ancamannya minimal sembilan tahun penjara, maksimal 12 tahun. Kita lakukan pengembangan lagi," pungkasnya.
Baca juga:
Dosen R Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Unsri
Bantah Kabur, Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Diperiksa
Ini Ungkapan Hati Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Seksual Dosen Unsri
Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Disebut Dinonaktifkan Sebagai Ketua Prodi
Blak-Blakan Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan 3 Mahasiswinya