Berulang kali ke KPK, politikus Gerindra ini ingin diperiksa soal kasus e-KTP
Mantan anggota DPR ini mengaku baru diperiksa satu kali sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Markus Nari. Saat dipanggil tim penyidik untuk kembali diperiksa, Djamal kerap meminta pemeriksaannya untuk dijadwalkan ulang.
Politikus Partai Gerindra, Djamal Aziz, sudah berulang kali mendatangi Gedung KPK. Dia ingin segera diperiksa saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Namun panggilan belum juga datang padanya.
"Saya itu berharap (diperiksa) minggu ini. Tapi belum ditelepon jadi ya sudah saya menunggu reschedule, datang ke sini saya tanya kapan saya dipanggil," ujar Djamal Aziz di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
Mantan anggota DPR ini mengaku baru diperiksa satu kali sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Markus Nari. Saat dipanggil tim penyidik untuk kembali diperiksa, Djamal kerap meminta pemeriksaannya untuk dijadwalkan ulang.
"Saya baru sekali diperiksa terkait Markus Nari tapi belum pernah diperiksa lagi," sambung mantan anggota Komisi II ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus merupakan tersangka kelima dalam skandal megakorupsi ini.
Penyidik menduga Markus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada Markus.
Baca juga:
Ketua KPK harap vonis Setya Novanto sesuai dengan tuntutan jaksa 16 tahun bui
Saat di Premier Jatinegara, Setnov minta penanganan medis dokter Terawan
Dokter RS Premier Jatinegara tegaskan tak ada rujukan bagi Novanto ke RSMPH
Siap hadapi vonis, kubu Setya Novanto nilai dakwaan tak terbukti
Buat diagnosa Novanto, dokter RS Premier Jatinegara dihadirkan ke sidang
JPU anggap alasan Setnov absen di sidang Bimanesh Sutarjo janggal
Kuasa hukum bantah Novanto absen sidang Bimanesh Sutarjo karena susun duplik