Besok, Jessica ‘Sianida’ Wongso Bebas!
Jessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Jessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Dalam vonisnya, Jessica melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan cara mencampurkan cairan Sianida di dalam kopi Mirna saat keduanya bertemu di sebuah mall.
- Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Mengaku Temukan Bukti Baru Usai Lihat Wawancara Mendiang Ayah Mirna
- Jessica Wongso Datangi Mantan Wakapolri Usai Bebas dari Bui, Ada Apa?
- Jessica Wongso Tegaskan Tak Dendam Dipenjara 8,5 Tahun: Saya Sudah Maafkan Semua.
- Bebas dari Penjara, Ini yang Mau Dilakukan Jessica Wongso
Jessica menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji selama 8 tahun. Kabar terbebas Jessica pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
"Benar (besok Jessica bebas)," kata Otto saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8).
Otto mengatakan, kliennya itu bakal dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
Kasus tersebut terjadi pada 2016. Kasus kopi sianida ini bahkan sampai dibuatkan film dokumenter yang memicu polemik.
Vonis 20 Tahun Penjara
Sidang ini dimulai sejak 15 Juni 2016 dan berlangsung selama 4,5 bulan. Selama persidangan berlangsung, PN Jakarta Pusat telah memeriksa 54 saksi dan ahli, mulai keluarga Mirna, pegawai Kafe Olivier, penyidik dan ahli-ahli di bidang patologi, kimia hingga psikologi.Jaksa penuntut umum menuntut Jessica selama 20 tahun penjara.
Sedangkan kuasa hukum meminta agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.
Namun pada akhirnya Jessica dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Jessica Tak Mengakui
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, dan kasasi.
Ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar juga menilai Jessica adalah pembunuh Mirna.Upayanya pun kandas pada saat pengajuan PK tahun 2018. Hakim agung Suhadi, hakim agung Sofyan Sitompul dan hakim agung Sri Murwahyuni menilai Jessica tetap bersalah.