Besok, Lyra Virna diperiksa atas kasus pencemaran nama perusahaan
Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil artis Lyra Virna. Pemanggilan ini terkait statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Nanti kita tanggal 22 Maret (pemeriksaan), hari Kamis besok dipanggil sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/3).
-
Di mana Vira Yuniar dilahirkan? Pasalnya perempuan kelahiran Tanjungpinang, 1 September 1981 seolah tak menua justru terus awet muda.
-
Apa ciri khas model rambut panjang Lyodra Ginting? Sejak pertama kali debut hingga saat artikel ini dibuat, Lyodra senantiasa memukau dengan pesonanya yang mempesona, terutama dengan rambut panjang yang selalu tertata lurus.
-
Apa peran Vira Yuniar di sinetron Di Antara Dua Cinta? Vira Yuniar sukses memerankan tokoh Lestari di sinetron Di Antara Dua Cinta.
-
Kenapa Lyodra sering merasa kecewa dan putus asa? Ternyata, di balik prestasinya, Lyodra kerap kali merasakan kekecewaan mendalam dan putus asa akibat kritikan buruk yang datang dari para juri Idol.
-
Kapan Wayan Victoria Semesta Brotolaras lahir? Dia lahir pada hari Rabu, tanggal 24 April, pukul 08.06.
-
Kapan Bregada Keraton Yogyakarta bertempur melawan VOC? Salah satunya adalah pertempuran Keraton Yogyakarta melawan VOC di Jenar pada tahun 1951.
Menurut Argo, pemanggilan itu perihal ocehannya di akun Instagram pribadinya, yang diduga mencemarkan nama perusahaan Ada Tout and Travel.
"Tidak jauh beda dengan waktu jadi saksi, berkaitan apa cuitannya di Instagram, di media sosial," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Lyra resmi menyandang status tersangka per tanggal 16 Maret 2018 lalu.
"Ya kita naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (20/3).
Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.
Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat itu Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty.
Baca juga:
Artis Lyra Virna jadi tersangka kasus pencemaran nama baik
Gara-gara kicauan ini Lyra Virna berurusan dengan polisi
Dugaan pencemaran nama baik, artis Lyra Virna dipolisikan
Lyra Virna tolak tawaran Suryadharma Ali jadi caleg PPP
PPP: Angel Lelga dan Lyra Virna jadi komisi agama DPR