Biaya pencitraan Jero Wacik di Indopos senilai Rp 3 miliar
Dalam kesaksiannya dia mengaku meneken kerja sama dengan Pemred Indopos, Don Kardono.
Sidang lanjutan mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali digelar di PN Tipikor. Sidang kali ini diagendakan pemanggilan saksi yaitu Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial.
Dalam kesaksiannya dia mengaku meneken kerja sama dengan Pemred Indopos, Don Kardono. Kerja sama dilakukan sebagai bentuk pencitraan yang diminta mantan Menteri ESDM Jero Wacik melalui media.
"Pak Sekjen ESDM (Waryono Karno) mengatakan ini arahan Menteri, melakukan pencitraan melalui media," ujar Ego saat bersaksi buat terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11).
Dia mengatakan hal itu disampaikan di depan seluruh Kepala Biro dan Kepala Pusat. "Dalam kesempatan itu juga Waryono menunjuk dua orang sekaligus untuk pencitraan," tambahnya.
Kemudian, Waryono menunjuk Ego dan anak buah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Sri Utama untuk mengurus non teknis.
"Waryono menunjuk saya untuk mengurus teknis sementara Sri Utami ditunjuk untuk mengurus non teknis. Selanjutnya dalam rapat inti, Waryono mengenalkan seseorang yang akan dijadikan tempat pencitraan Jero, dia adalah Don," tambahnya.
"Setelah itu kami diperkenalkan oleh Pak Don Kartono. Pak Sekjen kenalkan di rapat inti Don Kardono, ini adalah orang yang akan melakukan pencitraan, dari media Indopos," bebernya.
Ego juga membeberkan bahwa Don langsung memperlihatkan brosur paket pencitraan. "Paket pencitraan dengan nilai Rp 3 miliar, Rp 6 miliar, Rp 12 miliar. Tetapi Pak Don langsung tetapkan uang paket resmi untuk pencitraan sebesar Rp 3 miliar," jelasnya.
Usai penetapan itu, Ego diminta menandatangani kontrak dengan Don untuk pencitraan di Indopos.
Lalu, hal senada juga dikatakan Mantan Kabiro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini. Dia mengakui, penandatangan kontrak mulanya tak mau dilakukan tetapi dilakukan agar lebih formal.
"Tadinya informal. Lalu diikat dengan perjanjian biar lebih elegan. Seingat saya Rp 3 miliar," bebernya.
Kemudian menurutnya, teken perjanjian itu sebelum Don dikenalkan di rapat inti. Adapun terkait pembiayaan itu Dwi mengaku diambil dari feedback atau uang terima kasih dari perusahaan lelang fiktif di Kementerian.
"Iya (uang) terima kasih. Feedback itu. Di APBN nggak ada," tandasnya.
Diketahui dalam dakwaan, penayangan berita Jero terdapat di tiga media yaitu Jawa Pos Group yakni Indopos, Rakyat Merdeka dan Jawa Pos.