Bidan Berstatus PNS di Sabang Lakukan Praktik Aborsi Terhadap Pelajar
Saat ini, polisi telah mengambil visum jenazah bayi NO yang dikubur di belakang kediaman RF.
Kepolisian Resor Kota Sabang menangkap seorang bidan inisial HYT karena diduga melakukan praktik aborsi pada seorang pelajar. Bidan tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kota Sabang.
Selain HYT, polisi juga menangkap RF, kekasih pelajar tersebut.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Di mana Abu Bakar Aceh dilahirkan? Profil Singkat Aboebakar Atjeh atau disebut juga Abu Bakar Aceh ini lahir di Peureumeu, Aceh Barat pada tanggal 28 April 1909.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Di mana pengungsi Rohingya di Aceh berlabuh? Pantai di Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang yang menjadi tempat mereka bersandar.
-
Bagaimana abrasi terjadi di Padang? Dampak abrasi di Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kian nyata. Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang menjadi ancaman serius akibat abrasi yang terus terjadi, paling parah dirasakan warga sejak enam tahun terakhir.
"Praktik aborsi itu dilakukan pada korban inisial NO yang merupakan anak di bawah umur. Bidan itu melakukan praktik aborsi di tempat penginapan," kata Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, Kamis (27/5).
Dia menjelaskan, HYT menggugurkan kandungan NO di salah satu penginapan di Kota Sabang atas kesepakatan dengan NO dan RF. Bidan tersebut menerima imbalan sebesar Rp 5 juta atas jasa aborsi itu.
Saat ini, polisi telah mengambil visum jenazah bayi NO yang dikubur di belakang kediaman RF.
Menurut Muhammadun, pelaku bisa terancam hukuman pasal berlapis, baik undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maupun undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sabang. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik Satreskrim," ujarnya.
Baca juga:
Aborsi Akibat Hamil di Luar Nikah, Pelajar di Magelang Diamankan
Takut Tak Mampu Menafkahi, Ibu Buang Janin Bayi ke Tempat Sampah Mal Tangerang
Miris, Ibu Muda Ini Buang Janinnya di Tong Sampah Mal karena Takut Tak Mampu Nafkahi
Warga Mojokerto Geger karena Makam Misterius, Ternyata Ini Fakta di Baliknya
Obat Gugurkan Kandungan Dijual di Padang, Polisi Minta Keterangan Ahli
Pasutri Jual Obat buat Aborsi Beroperasi Sejak 2018, 30 Wanita Hamil jadi Konsumen