Bikin Kerja Terhambat Gara-Gara Akses Silon Dibatasi, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Komisioner KPU Pusat
Bawaslu tidak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan dilakukan.
Bawaslu tidak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan dilakukan.
Bikin Kerja Terhambat Gara-Gara Akses Silon Dibatasi, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Komisioner KPU Pusat
Bawaslu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara tujuh komisioner KPU karena membatasi akses data dan dokumen Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Permintaan itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 digelar DKPP pada Senin (4/9).
"Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai ketua merangkap anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sebagai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Bagja di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Bagja mengatakan, adapun sejak 1 Mei 2023 hingga saat ini, Bawaslu tidak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan dilakukan.
Bawaslu sudah empat kali menyurati KPU untuk membuka akses Silon itu. Namun, KPU justru menyebut data dan dokumen bersifat rahasia.
"Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon serta kegandaan pencalonan bakal calon dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh para teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty atau Pengadu V di dalam sidang.
Para komioner KPU dilaporkan atas dugaan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Ketujuh anggota KPU itu adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.
Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selain itu, tujuh komisioner KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu.
Adapun mereka diadukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, serta Lolly Suhenty yang disebut sebagai Pengadu I sampai V.
Sidang perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 ini dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai Ketua Hakim Majelis Pemeriksa.