Bikin Kunci Duplikat, Pria Ini Curi Motor Teman Buat Modal Judi Online
Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi di rumah kontrakan di Kampung Tanah Baru, RT05 RW02, Desa Karangbaru, Cikarang Utara pada Minggu (4/9) kemarin. Pelaku nekat mencuri dengan cara menduplikasi kunci sepeda motor temannya.
Seorang pria berinisial AOT (21) harus berurusan dengan polisi. Dia terpergok mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di sebuah rumah kos di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Sudah kami amankan pelakunya satu orang. Ternyata ya pelaku satu lingkungan dengan korban," kata Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim, Senin (5/9).
-
Kapan judi online mulai menjadi fenomena? Meskipun perjudian sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu, judi online menjadi fenomena pada pertengahan tahun 90-an, tak lama setelah internet ditemukan.
-
Apa yang dialami seseorang jika mereka kecanduan judi online? Melansir artikel di Psychology Today, dampak kecanduan judi online bisa mengalami masalah pribadi dan kebangkrutan.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi online? Langkah pertama yang penting adalah mengakui bahwa ada masalah dengan perjudian online dan memiliki keinginan kuat untuk mengubah perilaku tersebut.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi di rumah kontrakan di Kampung Tanah Baru, RT05 RW02, Desa Karangbaru, Cikarang Utara pada Minggu (4/9) kemarin. Pelaku nekat mencuri dengan cara menduplikasi kunci sepeda motor temannya.
Pelaku bisa menggandakan kunci sepeda motor temannya karena dia seringkali meminjam sepeda motor tersebut. Padahal pelaku dan korban baru saling kenal.
Aksi Pelaku Dipergoki Teman Korban
Pencurian ini dilakukan ketika korban lengah. Saat itu korban menganggap jika sepeda motornya dipinjam pelaku. Namun pelaku mengelak ketika ditanyakan langsung.
Untungnya ada teman korban yang merekam aksi pencurian tersebut. Pelaku pun tak bisa mengelak ketika digelandang dan diinterogasi oleh petugas.
"Terduga dilakukan interogasi oleh petugas, hingga akhirnya terduga pelaku mengakui bahwa telah mengambil sepeda motor dan disembunyikan di tempat penitipan sepeda motor," kata Mustakim.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri motor temannya karena membutuhkan uang untuk bermain judi online.
AOT dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tajun penjara.
(mdk/gil)