Bikin situs soal Suriah, simpatisan ISIS dituntut 8 tahun
Tuah dijerat Pasal 28 UU ITE karena mengelola situs mustaqbal.net berisi ajakan dan motivasi gabung ISIS.
Satu per satu terdakwa terduga simpatisan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/2). Salah satunya Tuah Febriansyah.
Tuah dituntut delapan tahun penjara karena melanggar UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tidak hanya itu, Tuah juga didakwa melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
-
Bagaimana cara orang tersebut pamit dari grup WA Islami? Asalamualaikum. Halo teman-teman, dengan ini saya mengajukan izin untuk keluar dari grup. Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan, baik itu disengaja maupun tidak. Semoga sukses selalu untuk kalian semua! Wasalamu'alaikum.
-
Bagaimana prajurit TNI ini bertemu dengan calon istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana cara membentuk Angkatan Siber TNI? “Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dulu aturannya,” ujarnya.
-
Mengapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm."Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
"Terdakwa dituntut 8 tahun. Denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa Suroyo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/2).
Tuah dijerat Pasal 28 UU ITE karena mengelola situs mustaqbal.net. "Situs berisikan mengajak dan motivasi gabung ISIS. Situs berisikan revolusi Suriah, selamat datang khilafah, kegiatan forum," tambah Suroyo.
Pasal 28 UU ITE berisi larangan penyebarluasan konten yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok atas dasar SARA yang menggunakan media internet.
Selain aktif di situs mustaqbal.net Tuah juga aktif di media sosial twitter. Jaksa menambahkan, postingan dengan bentuk informasi tersebut menimbulkan keresahan.
Kuasa hukum Tuah, Asludin Hatjani menganggap tuntutan pada kliennya sangat memberatkan. "Tuntutan sangat berat terutama bagi keluarganya sangat berat," ucapnya.
Dia berdalih, kliennya hanya memposting berita di internet khususnya menyangkut Islam. "Apa yang dia lakukan hanya memposting ulang," tambahnya.
Baca juga:
PNS kolektor atribut ISIS di Bontang akhirnya dilepas polisi
Cerita simpatisan ISIS asal Indonesia, mau perang disuruh ke dapur
Junaidi ngaku gabung ISIS buat jadi guru ngaji, gelagapan saat diuji
Di hadapan hakim, simpatisan ISIS menyesal dan mohon dihukum ringan
Gabung ISIS, begini cara perjalanan WNI menuju markas di Suriah