Bikin Surat Hasil Tes Antigen Palsu, 2 Pegawai Klinik di Banyuwangi Ditahan Polisi
Dua pegawai klinik di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, ditahan polisi dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen. Keduanya diduga mengeluarkan surat hasil rapid test antigen tanpa prosedur yang benar.
Dua pegawai klinik di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, ditahan polisi dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen. Keduanya diduga mengeluarkan surat hasil rapid test antigen tanpa prosedur yang benar.
"Sementara ini, tersangka ada dua orang. Mereka merupakan operator yang mengeluarkan surat bebas covid berdasarkan tes rapid antigen tanpa pemeriksaan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (7/2).
-
Apa yang ditulis dalam gulungan papirus yang ditemukan? Papirus yang ditemukan berisi korespondensi perwira Romawi. Nama-nama yang tercantum di antaranya adalah Haosus, Lucinius, dan Petronius. Dalam salah satu surat, Petronius bertanya kepada Lucinius, yang ditempatkan di Berenike, tentang harga barang-barang eksklusif. Ia juga menulis, “Saya berikan uangnya, kirimkan bersama dromedarius (unta). Rawatlah mereka, sehingga bisa digunakan untuk membawa barang.”
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
-
Apa yang dimaksud dengan tetelan sapi? Tetelan mengacu pada potongan daging yang masih melekat pada tulang sapi. Potongan daging tersebut biasanya terdiri dari kombinasi daging, lemak, dan urat.
-
Apa itu Kotak Suara Pemilu? Kotak suara pemilu adalah wadah atau kontainer khusus yang digunakan dalam proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya untuk mengumpulkan suara warga negara.
-
Dimana para ilmuwan mengambil inti es yang berisi virus purba? Pada 2015 tim peneliti internasional menjelajah ke Gletser Guliya yang terpencil di Dataran Tinggi Tibet di Himalaya untuk mengumpulkan inti es sepanjang ratusan meter.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
Klinik tempat kedua pegawai itu bekerja digerebek pada Kamis (3/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah orang, namun hanya dua di antaranya yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Berangkat dari informasi di masyarakat yang kemudian dilakukan pendalaman dan dilakukan penindakan," papar Nasrun.
Mengaku Baru Sekali
Dua tersangka itu kini sudah ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka kini masih diperiksa intensif untuk pengembangan. "Sejauh ini, mereka mengaku baru sekali melakukan, tanpa izin pimpinannya. Namun masih kita dalami lebih lanjut," lanjut alumnus Akpol tahun 2000 ini.
Modus yang dilakukan kedua tersangka menawarkan surat hasil rapid tes antigen dengan hasil negatif kepada mereka yang hendak menyeberang dari Banyuwangi ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Surat bebas Covid-19 menjadi persyaratan bagi setiap orang yang hendak masuk ke Bali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
(mdk/yan)