Bimanesh sebut kecelakaan dialami Setya Novanto rekayasa
Bimanesh sebut kecelakaan dialami Setya Novanto rekayasa. Menurut Bimanesh, beberapa keterangan saksi cukup membuktikan sebelum Novanto masuk ke rumah sakit, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto saat itu meminta dokter membuat diagnosa kecelakaan sebagai pengantar rawat inap.
Bimanesh Sutarjo, terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, secara terang-terangan mengatakan kecelakaan mobil dialami terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto adalah rekayasa. Penilaian itu dia yakini saat melihat secara langsung kondisi fisik Novanto setibanya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) dan melihat media massa.
Menurut Bimanesh, beberapa keterangan saksi cukup membuktikan sebelum Novanto masuk ke rumah sakit, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto saat itu meminta dokter membuat diagnosa kecelakaan sebagai pengantar rawat inap. Terlebih lagi, imbuhnya, tidak ada luka kecelakaan pada umumnya di tubuh mantan Ketua DPR tersebut.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
Meski ada luka goresan pada dahi Novanto, Bimanesh menegaskan luka itu tidak wajar akibat kecelakaan.
"Ini betul suatu rekayasa. Saya obyektif. Enggak mungkin kecelakaan ini bukan direkayasa saya pastikan ini, kejanggalan. Saya fikir enggak mungkin karena hanya lecet kecil," ujar Bimanesh kepada Fredrich yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Kejanggalan lain ia rasakan saat media massa memberitakan kaca mobil yang ditumpangi Novanto pecah bagian belakang. Sebagai dokter, kejadian tersebut sedianya mengakibatkan efek luka serius pada penumpang, namun tidak pada Novanto.
"Kalau kaca pecah bisa dioperasi pasien," ujarnya.
Mendapat tanggapan seperti itu, Fredrich membela diri. Ia menegaskan kecelakaan murni kelalaian pengemudi yakni Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV, sesuai keterangan polisi.
Dia juga berdalih bukan kewenangannya membuktikan ada tidaknya rekayasa kecelakaan.
Diketahui saat ini Fredrich menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .
Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.
Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Bimanesh pertanyakan keterangan Fredrich di sidang berbeda dengan BAP
Jaksa KPK protes keras arogansi Fredrich Yunadi di persidangan
Saat kecelakaan, Novanto dibawa ke RS oleh politisi Golkar Aziz Samual
Fredrich Yunadi: Alhamdulillah saya diberi gelar pengacara bakpao
Fredrich Yunadi bantah pesan kamar buat Setya Novanto sebelum kecelakaan
Fredrich sebut penahanan Novanto lebih seram dari gerebek teroris Poso
Terekam CCTV, Fredrich bantah temui dokter IGD selama 7 menit