BKIPM Aceh imbau warga serahkan koleksi ikan berbahaya termasuk Arapaima
Ancaman pidana bagi warga yang ketahuan memelihara ikan berbahaya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. BKIPM akan melakukan razia dan menindak warga yang tidak menyerahkan peliharaan ikan berbahaya.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh membuka Pos Penyerahan Ikan berbahaya atau Invasiv di Kantor BKIPM Aceh, Jalan Bandara Lama Blang Bintang, Aceh Besar. Hal ini menyusul munculnya fenomena ikan Arapaima Gigas di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala BKIPM melalui surat Kepala BKIPM nomor 636/BKIPM/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal Posko Penyerahan Ikan Berbahaya atau Invasiv. Posko ini merupakan tindakan respons cepat BKIPM setelah pulau Jawa digemparkan dengan informasi dari masyarakat, di mana terjadi pelepasan ikan Arapaima Gigas di perairan Sungai Brantas," kata Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) BKIPM Aceh Hudaibiya Al Faruqie dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (1/7).
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Kenapa Ikan Aligator dilarang dipelihara di Indonesia? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengategorikan alligator gar sebagai salah satu spesies ikan yang dilarang untuk dipelihara, diperdagangkan, atau dilepaskan di perairan Indonesia guna melindungi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem lokal.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Dimana ikan ini ditemukan? Ilmuwan dari Universitas Western Australia, menangkap rekaman ikan tersebut saat berenang di dekat Palung Izu-Ogasawara di lepas pantai Jepang.
Menurutnya, Kepala BKIPM Rina menginstruksikan agar seluruh UPT BKIPM dan wilayah kerjanya di seluruh Indonesia membuka posko penyerahan ikan berbahaya dari masyarakat. Posko ini dibuka mulai tanggal 1 juli sampai 31 Juli 2018.
Dia memastikan masyarakat yang dengan sukarela mau menyerahkan koleksi ikan berbahaya ini, maka BKIPM menjamin tidak akan diberikan tindakan apapun. Namun apabila sampai batas waktu yang ditentukan masyarakat tidak menghiraukan imbauan ini, maka petugas BKIPM dan Petugas PSDKP serta BKSDA Aceh akan melakukan operasi gabungan untuk merazia ke tempat-tempat yang diduga memelihara ikan-ikan berbahaya ini.
"Apabila ditemukan maka pemilik akan ditindak sesuai Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Sesuai pasal 12 ayat 2 Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang berbahaya bagi sumberdaya ikan, lingkungan sumber daya ikan dan kesehatan mabusia di Wilayah pengelolaan perikanan RI," terangnya.
Sementara ancaman pidananya tertera dalam pasal 86 ayat 2 yaitu ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Dalam pembukaan Posko ini BKIPM Aceh melibatkan stakeholder yang terkait, antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Aceh serta BKSDA Aceh.
Pelarangan pemasukan jenis ikan berbahaya sebenarnya sudah ada sejak tahun 1982 melalui Keputusan Menteri Pertanian nomor 179 tahun 1982, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2009 dan telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014.
Jenis ikan Arapaima Gigas yang diduga dilepas di Sungai Brantas kemungkinan masuk ke Indonesia sebelum tahun 2014, karena jenis Arapaima Gigas baru dimasukan ke dalam jenis ikan berbahaya yang dilarang masuk ke Indonesia sejak terbit Permen KP nomor 41 tahun 2014.
Dalam perdagangan internasional saat ini Arapaima Gigas memang masuk ke dalam apendix II artinya boleh diperjualbelikan dengan kuota yang ditetapkan instansi terkait, dan di Indonesia instansi itu adalah kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
Ada 151 jenis ikan berbahaya dalam Permen KP no. 41 tahun 2018, oleh karena itu BKIPM Aceh akan bekerja sama dengan DKP Aceh, PSDKP Aceh dan BKSDA Aceh untuk melakukan operasi gabungan ke seluruh pelosok Aceh, apabila sampai tanggal 31 Juli 2018 belum ada masyarakat yang sukarela menyerahkan ikan-ikan berbahaya tersebut demi kelestarian sumber daya hayati perikanan Aceh.
Baca juga:
Ikan Arapaima tidak boleh dilepasliarkan di sungai-sungai Indonesia
Lalu lintas lobster dari Sulut meningkat pasca pemberlakuan Permen No 56 Tahun 2016
Tiga misi KKP untuk BKIPM
Kepala BKIPM: Petugas UPT KIPM menjalankan dua peran
Menengok tindakan karantina ikan oleh BKIPM
BKIPM Tarakan berhasil lepasliarkan 36.900 ekor kepiting bertelur