Blak-blakan Almas Tsaqibbirru Bantah Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Demi Gibran
Almas mengatakan, gugatan yang dilakukan berawal dari diskusi bersama rekan-rekannya di kampus dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi.
Almas Tsaqibbirru mengaku senang gugatan batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Blak-blakan Almas Tsaqibbirru Bantah Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Demi Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan diajukan oleh oleh Almas Tsaqibbirru (23), mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Surakarta (UNSA).
Ia mengaku senang gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut dikabulkan oleh MK.
- Ini Sosok yang Bantu Almas Mahasiswa UNSA Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres hingga Dikabulkan MK
- Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
- Geger Pengakuan Mahasiswa Dilecehkan Dosen, UIKA Janji Usut Tuntas & Minta Korban Lain Berani Buka Suara
- Cinta Bersemi di Kampus, Siapa Sangka Anak Kos ini Bakal Jadi Calon Ibu Negara
"Saya jelas merasa senang. Karena apapun ini usaha yang telah saya dan rekan-rekan saya perjuangkan. Ini dalam rangka untuk menguji ilmu yang telah saya dapatkan selama kuliah di fakuktas hukum,"
ungkap Almas saat ditemui di kawasan Manahan, Senin (16/10) malam.
merdeka.com
Dikatakan Almas, dirinya melihat saat ini banyak orang yang berpotensi menjadi pemimpin bangsa.
Namun khususnya di Indonesia masih terhalang syarat aturan usia minimal 40 tahun. Hal tersebut yang mendasari dirinya mengajukan gugatan ke MK.
Dimulai dari Diskusi
Dikatakannya, gugatan yang dilakukan berawal dari diskusi bersama rekan-rekannya di kampus dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi. Saat itu dirinya sedang magang di Kantor Kartika Law Firm, Sukoharjo, Jawa Tengah, tempat Arif Sahudi bekerja.
"Yang saya gugat di sini adalah jalan alternatif yang dapat dibuka. Karena saya turut prihatin, banyak orang-orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju, tapi masih terhalang batas usia," jelas dia.
"Jadi pokok dalam gugatan ini adalah memberikan jalan alternatif berupa pengecualian atau yang berpengalaman telah menjadi kepala daerah maupung sebagai gubernur maupun wali kota atau bupati," sambung Almas.
Almas membantah jika gugatannya itu ada kaitannya dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang belakangan santer dikabarkan akan dipinang Prabowo Subianto senagai bakal cawapres Gerindra. Namun terhalang usia yang masih 36 tahun.
"Tidak ada hubungannya dengan Mas Gibran. Saya tidak kenal dengan beliau secara pribadi. Gugatannya ini dari saya dan teman-teman. Tidak ada intervensi dari pihak-pihak lain,"
katanya.
merdeka.com
Anak dari pengacara sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga menolak jika gugatannya itu untuk memuluskan langkah Gibran menuju Pilpres 2024.
"Ini tidak ada kaitanya dengan mas Gibran atau apapun. Ini murni dari saya sendiri tidak ada intervensi pihak manapun dan ya ini berjalan dengan apa adanya tidak ada intervensi," tegasnya.
Saat ditanya mengenai sosok Gibran, Almas mengaku Wali Kota Solo itu punya prestasi yang bagus sebagai seorang pemimpin. Bahkan ia juga terinspirasi dengan sosok pemimpin muda seperti Gibran.
"Ya karena kan saya orang Solo, otomatis saya akan merasakan dampaknya Mas Gibran ini langsung. Mungkin di luar sana banyak tapi kurang tahu kan saya merasakannya yang di Solo aja," tuturnya.
"Ya sepertinya bisa (Gibran maju), ya punya potensi. Tidak spesifik saya membantu," sambungnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan diajukan oleh oleh Almas Tsaqibbirru.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.