BMKG: Terpantau 1.431 Hotspot di Kalimantan Barat
Sementara itu, dari pantauan BMKG Supadio Pontianak, ISPU (indeks standar pencemaran udara) di Kota Pontianak dan sekitarnya masuk kategori berbahaya bagi kesehatan manusia.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, sebanyak 1.431 hotspot atau titik panas menyebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Barat, Jumat (20/9).
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio-Pontianak Erika Mardiyanti menyatakan, terjadi peningkatan jumlah titik panas di Kalbar yang dipantau melalui hasil pengolahan data citra satelit Lapan mulai 19 September 2019 pukul 07.00 WIB hingga 20 September 2019 pukul 07.00 WIB, yakni sebanyak 1.431 titik panas.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Bagaimana cara KHDTK Labanan menjaga kelestarian biodiversitas? Di KHDTK ini terdapat keragaman biodiversitas yang tinggi. Secara keseluruhan ada lebih dari 58 famili flora, 23 jenis mamalia, 89 jenis burung, 40 jenis Herpetefauna, serta berbagai jenis fungi.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Kapan Kebun Buah Mangunan buka? Tempat ini buka setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 17.30 WIB.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
Ia menjelaskan, jumlah titik panas terbanyak di Kabupaten Ketapang sebanyak 1.061 titik panas; disusul Kayong Utara 128 titik panas; Melawi 54 titik panas; Kubu Raya 54 titik panas; Sintang 36 titik panas; Kapuas Hulu 25 titik panas; Landak 17 titik panas; Sambas 16 titik panas; Sekadau 11 titik panas; Sanggau delapan titik panas; Mempawah enam titik panas; Bengakayang empat titik panas; Kota Singkawang satu titik panas, sementara Kota Pontianak tidak ditemukan titik panas.
Sementara itu, dari pantauan BMKG Supadio Pontianak, ISPU (indeks standar pencemaran udara) di Kota Pontianak dan sekitarnya masuk kategori berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sejumlah warga Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mulai banyak yang mengeluhkan sesak napas dan sakit kepala akibat kabut asap yang semakin tebal dampak dari Karhutla (kebakaran hutan dan lahan).
"Saya tadi pagi saat berangkat kerja dari Kecamatan Pontianak Utara menuju Kota Pontianak yang jaraknya sekitar 10 kilometer, sempat mengalami sesak napas dan kepala terasa pusing karena sepanjang perjalanan melalui kabut asap yang sangat tebal," kata Masdar, salah seorang pegawai swasta.
Ia menjelaskan, udara dampak kabut asap yang sangat tebal terasa pengap dan panas, sehingga dirinya kesulitan untuk bernapas. "Saya perokok aktif, tetapi kalau udara sudah berkabut asap begini, saya mengalami sesak napas," ungkapnya.
Karena, menurut dia, asap rokok rasanya beda dengan asap dampak Karhutla yang terasa panas di tenggorokan dan hidung.
"Apalagi kabut asap juga ada partikel-partikel sisa pembakaran lahan, sehingga udara yang dihirup terasa panas dan pahit," katanya.
Hal senda juga diakui oleh Bandi, salah seorang warga Pontianak. "Meskipun sudah menggunakan masker udara terasa pengap sehingga susah untuk bernapas," ujarnya.
Dia berharap, hujan segera turun, sehingga kabut asap yang melanda Kota Pontianak sejak dua minggu terakhir segera bisa berakhir, sehingga udara kembali normal dan masyarakat bisa melakukan aktivitas dengan normal.
Baca juga:
Kabut Asap, Warga Pontianak Mulai Keluhkan Sesak Napas dan Sakit Kepala
Penampakan Asap Kebakaran Hutan Kalimantan dari Luar Angkasa
Polisi Segel Perusahaan Sawit di Kapuas Hulu yang Bakar Lahan
Kapolda Kalteng Sebut Pembakar Hutan dan Lahan Zalim ke Masyarakat Terdampak
Kasus Karhutla, Polda Kalbar Segel 5 Lahan Sawit Milik Perusahaan