BNN Beberkan Alasan Indonesia Tetap Larang Penggunaan Ganja
"Di konvensi tersebut memberikan hak untuk negara-negara silakan mengatur sesuai negara-negara tersebut," tutur Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono
Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan Indonesia merupakan negara berdaulat dan akan tetap menggunakan undang-undangnya sendiri dalam melarang penggunaan ganja secara penuh, meski hasil rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memindahkan ganja dari Golongan VI ke Golongan I.
"Di konvensi tersebut memberikan hak untuk negara-negara silakan mengatur sesuai negara-negara tersebut," tutur Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020).
-
Apa yang telah dilakukan UN Commission on Narcotic Drugs (CND) terkait ganja? Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.
-
Dimana kue ganja tersebut ditemukan? Dari hasil kerja sama tersebut ditemukan ganja yang dicampur dengan kue seberat 278,2 gram dari Kota Medan, Sumatera Utara.
-
Kapan ganja dan resin ganja direklasifikasi? Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.
-
Apa yang dilakukan oleh dua mahasiswa di Sulsel terkait ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja. Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Bagaimana proses penghapusan ganja dari daftar obat terlarang? CND telah mempertimbangkan rekomendasi WHO sejak tahun 2018 dan menyetujui pemungutan suara secara langsung di Wina pada bulan Desember 2020.
-
Mengapa ganja dan resin ganja direklasifikasi? CND melakukan pemungutan suara berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Ahli Ketergantungan Narkoba (ECDD) ke-41 WHO, yang menyarankan agar ganja dan resin ganja harus direklasifikasi dari daftar saat ini bersama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lain yang dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Puji menyebut, larangan penggunaan ganja merupakan keputusan dari pemikiran yang panjang. Pada 2015 lalu pun Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Hari Keluarga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki anugerah demografis yang perlu dijaga.
"Berdasarkan demografi, Indonesia ini diprediksi bahwa penduduk kita sekitar 297 juta kira-kira usia produktifnya 70 persen, artinya 200 juta lebih. Kekhawatirannya apakah demografi ini akan menjadi bencana atau anugerah bagi kita. Akan menjadi bencana kalau generasi muda tidak disiapkan dengan baik, akan menjdi bencana kalau usia produktif itu tidak berkualitas," jelas dia.
Kualitas tersebut tentunya disebabkan beberapa faktor seperti pendidikan, kesehatan, hingga ketersediaan lapangan kerja. Jika salah satu faktor misalkan kesehatan tidak disikapi dengan baik, maka akan sangat merugikan.
"Apakah kita yakin sampai 2030 ini kita akan menerima anugerah dari bonus demografi ini? Dari masalah SDM, ini terkait ganja bagaimana kita mempersiapkan negara kita menjadi lebih baik kalau banyak di masyarakat kita yang berkeinginan melegalkan ganja," kata Puji.
Lebih lanjut, tanaman ganja di Indonesia sendiri berbeda kandungannya dengan yang tumbuh di mancanegara. Kandungan Cannabidiol (CBD) di dalamnya lebih rendah dibandingkan Tetrahydrocannabibol (THC) dan tentunya menyulitkan dalam peruntukan medis.
"CBD Itu zat aktif yang bisa digunakan untuk epilepsi. Tapi sekarang sudah dinyatakan tidak bisa mudah, serta merta mengambil CBD. Karena akan terbawa juga THC-nya, yang psikoaktif tadi. Nah di Indonesia kandungan THC-nya jauh lebih besar, CBD-nya kecil sekali. Jadi kesulitannya itu dan tidak sama kondisi alam Indonesia dengan negara lain," Puji menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
BNN: Ganja Sama Sekali Tidak Dilegalkan
Bareskrim Polri dan Bea Cukai Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut
Q&A: Penghapusan Ganja dari Daftar Zat Paling Berbahaya
Bareskrim Polri Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Torsipira Manuk
Polres Empat Lawang Temukan 2 Ladang Ganja di Bukit Barisan