BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,6 Kg di Pinrang Sulsel
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan total berat 3,6 kilogram di Kabupaten Pinrang. Dalam kasus peredaran sabu tersebut, BNNP Sulsel menangkap enam orang.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan total berat 3,6 kilogram di Kabupaten Pinrang. Dalam kasus peredaran sabu tersebut, BNNP Sulsel menangkap enam orang.
Kepala BNNP Sulsel, Brigadir Jenderal Ghiri Prawijaya mengatakan pengungkapan peredaran narkoba seberat 3,6 kilogram terjadi di dua tempat dan waktu berbeda. Dari pengungkapan tersebut, enam orang ditangkap yakni ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37) dan RS (43).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana warga negara Malaysia mengendalikan pabrik narkoba di Malang? Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan,WN Malaysia itu memandu para pekerja membuat narkoba hanya lewat video conference.
"Satu orang yakni TM berhasil kabur saat akan dilakukan penangkapan," kata Ghiri saat jumpa pers di Kantor BNNP Sulsel, Selasa (22/3).
Ghiri mengatakan dalam kasus ini terdapat dua lokasi penangkapan yakni di Jalan Tanro Saddang, Kecamatan Tiroang, Pinrang, pada 25 Februari 2022. Untuk TKP kedua Kelurahan Mattiro Deceng Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Penangkapan pada 28 Februari 2022.
Ghiri menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu di Jalan Tonrosaddang, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang. Atas informasi tersebut tim gabungan menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan kendaraan.
"Pada pukul 22.23 WITA melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah DL alias WG. Dari penangkapan DL tersebut ditemukan sabu sebanyak 15 paket diduga sabu," ungkapnya.
Hasil dari penyelidikan, diketahui sabu yang disimpan DL merupakan barang milik ZN. Ghiri mengatakan DL mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per kilonya jika mampu mengedarkannya.
"DL ini mendapatkan sabu dari HT yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang, Pinrang. DL juga mengaku mendapatkan perintah dari ZN untuk mengantarkan sabu sebanyak 30 ball kepada TM," bebernya.
Berdasarkan keterangan dari DL tersebut, tim gabungan menangkap ZN di Desa Boki, Kabupaten Pinrang. Selain itu, BNNP Sulsel juga menangkap HT yang memesan sabu dari ZN.
"Berdasarkan pengakuan ZN, narkotika tersebut didapatkan dari seorang bandar di Nunukan berinisial AC. Hanya saja, ZN memesan sabu seberat 1 Kg harus melalui seseorang berinisial DW," kata dia.
Ghiri mengaku bandar di Nunukan tersebut mengirimkan sabu setelah ZN mengirimkan uang. Akhirnya AC mengirimkan sabu dengan menggunakan kapal penumpang tujuan Pelabuhan Parepare, Sulsel.
"Pada tanggal 15 Februari 2022, DW memesan kembali sabu kepada AC di Nunukan atas permintaan ZN," tuturnya.
Saat kembali melakukan pengembangan terhadap ZN, BNNP Sulsel mengungkap bahwa ada sabu yang dititipkan kepada seseorang berinisial RS. Dari RS tersebut terungkap sabu disimpan di dalam kandang ayam.
"Saat ZN menyerahkan bungkusan plastik, RS awalnya tidak mengetahui kalau isinya adalah sabu. Saat sudah mengetahui kalau bungkusan tersebut berisi sabu, RS langsung menyembunyikannya di kandang ayam miliknya," kata dia.
Ghiri mengaku keenam tersangka terancam dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
Peredaran 1 Ton Sabu dari Jaringan Internasional Digagalkan Polisi, 5 Orang Ditangkap
Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Aceh
Sita 61 Kilogram Sabu, Polda Riau Ringkus Satu Anggota Polisi dan Dua Tersangka
Narkoba dalam Sabun Ditemukan di Lapas Banyuwangi, Diduga Pesanan Terpidana
Penyelundup Sabu 23 Kg di Pandeglang Sempat Loloskan Satu Karung
VIDEO: Ratusan Prajurit TNI-Polri Gerebek Kampung Narkoba di Tanjung Priok Jakut