BNN gerebek indekos tempat peracikan sabu di Denpasar
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat peracikan sabu di indekos, Jalan Tukad Banyupoh Gang 8, No.7 Sesetan Denpasar Selatan di Bali. Petugas menangkap Muhamad Ibnu Muchtar (51) saat sedang asyik meracik bahan pembuatan sabu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat peracikan sabu di indekos, Jalan Tukad Banyupoh Gang 8, No.7 Sesetan Denpasar Selatan di Bali. Petugas menangkap Muhamad Ibnu Muchtar (51) saat sedang asyik meracik bahan pembuatan sabu.
Pria yang tinggal lama di Kota Malang, Jawa Timur ini merupakan residivis kasus yang sama. Karena tuntutan ekonomi, lulusan sarjana hukum ini pun nekat memproduksi sabu buatan sendiri beserta dua orang rekannya, Putu Ruli (45) dan Made Irawan (51).
Sebelum menangkap tersangka Ibnu, petugas BNN mengamankan terlebih dahulu tersangka Putu dan Made di Jalan Seroja Tonja, Denpasar, karena diduga memberi dana dan memfasilitasi pembuatan sabu.
Dari penggerebekan ini, petugas menemukan pasta dan cairan berwarna hitam yang diduga narkotika sabu yang belum matang, serta sejumlah prekusor dan alat pembuatan sabu dengan jumlah 15 ml.
"Dia (Ibnu) residivis yang belajar membuat sabu di Malang di LP Malang. Jadi prekusor ini ada HCL, aseton, amonium nitrat dan bahan kimia ini harapan mereka ini per hari bisa membuat 100 gram per hari atau 1 ons per hari," ujar Kepala BNN Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa di Denpasar, Jumat (29/9).
Di Bali, produksi sabu yang dibuatnya sudah hampir jadi. Tersangka sendiri sudah enam bulan di Bali dan selama itu memproduksi sabu.
Ditambahkan Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNN Bali AKBP Ketut Artha, bahwa tersangka Ibnu pernah ditahan selama 3 tahun di LP Malang. Saat di penjara tersangka diberitahu oleh rekan sesama napi di sel.
Dia pernah produksi sabu di Malang tapi mutu atau kualitas sabunya jelek. Kemudian dia mendengar di Malang kalau pangsa pasarnya di Bali bagus maka hijrahlah dia ke Bali.
"Dia ini kan kerja sama dengan Putu temannya itu dan Made indikasi pinjam uang dan dijanjikan setelah jadi. Intinya mereka saling bekerja sama," ungkapnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 113, 114, dan Pasal 129, tersangka Made Irawan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan tersangka Putu dikenakan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal pidana seumur hidup atau mati.