BNN musnahkan 15,8 kg narkoba hasil penindakan di Aceh & Diskotek MG
Kepala BNN, Irjen Heru Winarko mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah yang ketiga kalinya di dalam tahun 2018.
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sebanyak 15,8 kilogram dan ekstasi cair sitaan dari diskotek MG, Jakarta Barat. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (7/3).
Kepala BNN, Irjen Heru Winarko mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah yang ketiga kalinya di dalam tahun 2018. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu dan cairan prekursor mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), dan kristal putih kecoklatan Heliotropin dari dua kasus yang berbeda.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Di mana Nunuk Maryati berkebun? Warga Kelurahan Kuciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini memang menyulap rooftopnya menjadi penyedia bahan pokok makanan seperti sayur sampai ikan segar.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
"Yang pertama ini kasus 15 Kg Shabu di Aceh. Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, petugas BNN melakukan penyelidikan yang mendalam di kawasan Aceh Utara," kata Heru di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (7/3).
Lalu, pada tanggal 30 Januari 2018 lalu, petugas mengamankan SA dan M di daerah Dusun Teuku Reuneng, Aceh Utara dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15.924,10 gram.
"Dalam pemusnahan ini, petugas BNN menyisihkan 37,50 gram untuk keperluan lab, 37,50 gram untuk Iptek dan 37,50 gram untuk Diklat sehingga jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 15.811,60 gram," ujarnya.
BNN musnahkan barang bukti narkoba ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie
Barang bukti yang dimusnahkan lainnya yaitu saat BNN melakukan pengungkapan produksi narkotika di Diskotik MG lnternasional Club. Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan operasi gabungan oleh BNN pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta.
"Resmob Mabes Polri, Gegana Brimob Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam Jaya di Diskotik MG lnternasional Club di Jalan Tubagus Angke No. 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 17 Desember 2017 lalu," kata Heru.
Dalam melakukan razia di Diskotek MG, petugas melakukan tes urine kepada sekitar 170 pengunjung diskotek dan didapatkan sebanyak 128 orang pengunjung positif menggunakan narkotika. Dari lokasi razia petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 ml yang labelnya telah dilepas.
"Setelah melakukan penggeledahan, petugas gabungan pun menemukan 3 ruangan yang sedang digunakan untuk memproduksi narkotika di lantai IV gedung diskotek tersebut," tuturnya.
Dari kasus ini petugas mengamankan enam tersangka yaitu W, M, F, D, S dan FA. Dari tersangka, petugas menyita 64 botol plastik air mineral tidak berlabel masing-masing berukuran 330 ml yang berisi prekursor narkotika mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), seberat 21.120 ml.
"Petugas menyisihkan 12 ml untuk keperluan lab sehingga total cairan berisi MDA yang dimusnahkan adalah seberat 21.108 ml," jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita 1 drum kardus bertuliskan Heliotropin berisi kristal seberat 10.000 gram. Setelah disisihkan 2,45 gram untuk kepentingan lab, maka heliotropin yang dimusnahkan seberat 9.997.55 gram.
Atas perbuatannya, untuk tersangka SA dan M, dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Lebih subsider Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sedangkan untuk enam tersangka lainnya di atas dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2) dan pasal 129 huruf a dan c juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Baca juga:
Polisi musnahkan 9 hektare ladang ganja di Aceh Besar
Reaksi tersangka saat pemusnahan barang bukti narkoba: Menangis hingga tertawa santai
Ulama Aceh didesak keluarkan fatwa haram menerima sumbangan dari bandar narkoba
Sabu senilai Rp 1,5 M dimasukan ke air deterjen yang dicampur solar
Kejari Bandung musnahkan brownies ganja, narkotika hingga jamu ilegal