BNN tangkap remaja 16 tahun terlibat peredaran ganja dari AS
Modus mengedarkannya yakni dengan pemesanan secara online dan menjadikan anak-anak sebagai kurirnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang remaja berinisial X (16) karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja dari Amerika Serikat. Petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 256,80 gram dari pelaku.
"Ada tiga tersangka yakni X, AML dan AMM. Modus mengedarkannya yakni dengan pemesanan secara online dan menjadikan anak-anak sebagai kurirnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Kamis (25/8).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sebuah kasus yang diungkap BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Halim Perdanakusuma terhadap sebuah paket mencurigakan dari Amerika Serikat pada 18 Agustus lalu.
"Paket tersebut berisi dua plastik besar mainan lego yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik berisi daun ganja seberat 256,8 gram," kata Slamet.
Paket ditujukan untuk seseorang yang tinggal di sebuah perumahan di Lebak Bulus. Petugas BNN langsung melakukan pengembangan kasus untuk untuk mengamankan pemesanan paket tersebut.
"Selanjutnya barang bukti dimusnahkan sebanyak 230,80 gram ganja dan petugas menyisihkan 26 gram untuk kepentingan pemeriksaan lab atau persidangan," kata Slamet.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.