BNPB Siapkan Bantuan Korban Banjir Bandang Ternate: Rumah Rusak Berat Rp60 Juta, Ringan Rp15 Juta
Pemerintah dalam tanggap darurat penanganan korban banjir bandang di Rua Ternate, Maluku Utara memberikan jaminan kebutuhan dasar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyatakan, pemerintah dalam tanggap darurat penanganan korban banjir bandang di Rua Ternate, Maluku Utara memberikan jaminan kebutuhan dasar seluruh korban dapat terpenuhi.
Kemudian, para korban yang menunggu rumahnya dibangun, untuk rumah rusak berat akan diberikan dana tunggu sebesar Rp500 ribu per KK setiap bulan, digelontorkan termasuk infrastruktur yang alami kerusakan.
- Ini Besaran Dana Bantuan untuk Korban Gempa Garut, Ada yang Dapat Rp500 Ribu
- BNPB Salurkan Bantuan Siap Pakai Rp2,5 Miliar untuk Bencana di Sulsel, Ini Rinciannya
- BNPB Berikan Bantuan dan Perbaiki Rumah Warga Pulau Bawean yang Terdampak Gempa
- Korban Banjir Bandang Grobogan dan Demak Dapat Bantuan dari BUMN Semen, Ini Detail Isinya
"Sedangkan untuk penanganan korban usai banjir ada skema stimulan rumah rusak berat di Rua Ternate, BNPB akan menyiapkan dana sebesar Rp60 juta rumah rusak berat, sedang Rp30 juta dan ringan Rp15 juta," kata Letjen TNI Suharyanto saat meninjau kondisi korban banjir Rua Ternate dilansir Antara, Selasa (27/8).
BNPB juga menggelontorkan anggaran untuk Pemprov Malut, Pemkot Ternate, Korem 152/Baabullah, Polres, Lanal untuk dana pengendalian awal, sedangkan untuk kebutuhan korban di lapangan tetap terpenuhi.
Diketahui, 130 jiwa pengungsi atau 60 Kepala Keluarga usai banjir bandang Kelurahan Rua, Kota Ternate pada Minggu (25/8) dini hari dengan menyiapkan utama di posko bencana SMK Negeri 4 Kota Ternate.
Ketua Koordinator Posko Tanggap Darurat, Rizal Marsaoly mengatakan Pemerintah bekerja sesuai SOP dengan menyediakan posko pengungsian serta bantuan terhadap korban yang terdampak walaupun sebagian korban yang terkena dampak lebih memilih mengungsi ke keluarganya.
Pemerintah berkewajiban sesuai SOP harus ada posko dan itu wajib sesuai ketentuan aturan, tetapi mereka (korban) itu untuk sementara diambil oleh pihak keluarga dekat untuk mendiami disana. Tetapi mereka juga mendapatkan hak hak mereka sebagai korban.
Dirinya mengungkapkan, tim tanggap darurat berkewajiban mendirikan posko dan kemudian mengkonsolidasikan logistik mereka harus tetap terjaga, sebab, mereka itu domisilinya di rumah keluarga mereka, tetap dari data yang dimiliki akan mendistribusikan bantuan itu ke rumah - rumah warga dimana ada korban yang tinggal di rumah tersebut.
"Jadi teknisnya kita tetap menampung saja di posko induk kemudian kami distribusi ke mereka yang lagi mendiami rumah keluarga terdekat di lokasi," katanya.