Bobol kartu kredit warga asing, 3 penghuni 'Kolam Tuyul' dibekuk Polda Jatim
Dari hasil pendalaman anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur itu, tersangka IIR berhasil ditangkap di rumahnya pada 15 Maret lalu. Dari warga Malang ini, petugas kembali melacak pelaku lain dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu HKD dan ZE di Surabaya.
Kasus pembobolan kartu ATM masih marak. Setelah kasus skimming yang menimpa nasabah Bank BRI berhasil dibongkar, kini Polda Jawa Timur kembali sukses membongkar kasus pembobolan dengan teknik spamming dan carding. Kali ini korbannya adalah warga Amerika Serikat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga tersanga yang diamankan pihaknya. Mereka adalah IIR (27), asal Pakis, Malang; HKD (36), asal Balen, Bojonegoro; dan ZE, masih warga Jawa Timur.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
"Para tersangka ini tergabung dalam komunitas Facebook (FB) bernama Kolam Tuyul," kata Barung di Mapolda Jawa Timur, Selasa (20/3).
Dalam aksinya, para tersangka mencuri data kartu kredit milik orang lain melalui data transaksi yang dijebol via akun Apple dan PayPal. Setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, tersangka sudah bisa mengendalikan isi kartu kredit tersebut.
Bahkan para tersangka bisa membeli barang-barang dari luar negeri secara on-line menggunakan kartu kredit tersebut. "Tak sampai setahun, tersangka meraup untung setengah miliar rupiah," kata Barung.
Di tempat sama, Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arman Asmara menjelaskan, kasus pembobolan kartu kredit ini dibongkar setelah pihaknya menerima informasi aktivitas peretasan terhadap akun Apple dan PayPal menggunakan sistem elektronik. "Kemudian kami melakukan penelusuran," jelas Arman.
Dari hasil pendalaman anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur itu, tersangka IIR berhasil ditangkap di rumahnya pada 15 Maret lalu. Dari warga Malang ini, petugas kembali melacak pelaku lain dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu HKD dan ZE di Surabaya.
Ketiga tersangka, lanjut Arman, sudah beraksi sejak 2016 lalu dan berhasil menjebol ribuan kartu kredit. Lalu mengendalikan dan membelanjakan kartu kredit tersebut secara online tanpa hak. "Kebanyakan korbannya adalah orang luar negeri, ada juga dari Amerika Serikat," ungkapnya.
Barang-barang luar negeri senilai jutaan rupiah perproduk yang dibeli para tersangka menggunakan kartu kredit para korban di antaranya; Laptop, berlian, sepatu, jam tangan, dan beberapa barang lainnya. "Rata-rata, barang-barang ini, oleh tersangka dijual kembali ke pemesan. Dari barang bukti yang kita amankan, rata-rata harga barangnya senilai Rp 500 juta," tandasnya.
Selanjutnya, tiga tersangka akan dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ada yang kita jerat dengan Pasal 46 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegas Arman.
(mdk/fik)