Bocah 11 tahun di Pekanbaru dipolisikan karena cabuli anak tetangga
Kasus ini sendiri tengah diselidiki dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
By (11), Seorang bocah yang tinggal bersama orangtuanya di Kelurahan Muara Fajar kecamatan Rumbai kota Pekanbaru dilaporkan ke polisi. By dipolisikan karena telah mencabuli tetangganya inisial M, yang masih berusia 8 tahun.
Perbuatan By itu terungkap sewaktu ibu korban memergokinya di rumahnya di Jalan Toman Kelurahan Muara Fajar Rumbai. Kasus ini sendiri tengah diselidiki dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi merdeka.com Rabu (4/2) mengatakan, laporan korban bersama ibunya kini tengah diselidiki. "Laporan tertulis sudah diterima Polda. Kasusnya diselidiki Polresta Pekanbaru," katanya.
Informasi dirangkum, kejadian berawal sewaktu pelaku main ke rumahnya di Jalan Toman Kelurahan Muara Fajar Rumbai. Di sinilah, dia meniduri anak tetangganya tersebut.
Aksi pelajar SMP ini diketahui ibu korban NR (31). Kecurigaan mulai timbul sewaktu dirinya mengetahui sang anak berduaan di dalam rumah pelaku. Dia menanyakan alasan sang anak bermain di rumah pelaku.
Karena takut, sang anak tak mau membuka mulut. Akhirnya sang ibu membawa anaknya ke bidan setempat untuk memeriksa alat vitalnya. Benar saja, kecemasan NR selama ini terbukti. Hasil keterangan bidan menyebutkan, bahwa korban mengalami luka pada kemaluannya dan lecet. Tak terima, ibu korban melapor ke polisi dan ingin pelaku diproses sesuai aturan berlaku.