Bocah 14 Tahun dicabuli dalam kos-kosan di Pekanbaru
Peristiwa pencabulan itu dialami sekitar bulan Februari 2014 lalu. Tapi baru dilaporkan karena takut dan trauma.
CM (14) warga Maredan, kecamatan Tualang kabupaten Siak Riau mengaku dicabuli oleh AD (20) saat dibawa ke Pekanbaru oleh temannya MEH. CM dicabuli oleh AD di rumah kos MEH yang terletak di Jalan Pahlawan Kerja, kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Peristiwa pencabulan itu dialami oleh CM, sekitar bulan Februari 2014 lalu. Tapi baru dilaporkan, Senin (26/5) dan saat ini AD sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani penyidikan.
Data di kepolisian menyebutkan, Kejadian itu berawal saat dirinya diajak MEH ke rumah kos nya, di Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru Kota, sekitar bulan Februari 2014 lalu. Sesampai di rumah kosnya, MEH meninggalkan CM bersama AD (tersangka) warga Jalan Pahlawan Kerja.
Terbujuk rayuan setan, tersangka AD nekat mencabuli AD sambil mengancam. AD yang merasa ketakutan tidak bisa berbuat banyak saat tersangka melampiaskan nafsu bejatnya itu.
Setelah puas menggerayangi tubuh CM, AD pergi meninggalkan CM. Sejak kejadian itu CM tidak pernah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada keluarganya.
Namun, karena mengalami trauma, akhirnya CM nekat menceritakan apa yang telah dialaminya itu ke abangnya FR (29) warga jalan Maredan Tualang Kabupaten Siak.
Mendengar cerita adiknya itu, FR pun tidak terima dan pergi ke Pekanbaru mencari pelaku dan melaporkan ke polisi atas perbuatan AD terhadap adiknya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/5) membenarkan ada laporan pencabulan itu masuk kepihaknya secara tertulis dari jajaran Polresta Pekanbaru.
"Laporannya masih dalam penyidikan pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru, karena terlapor yang merupakan pekerja swasta ini sudah diamankan dan diminta sejumlah keterangan nya terkait kasus tersebut," kata Guntur.
Sejauh ini, peran dari MEH yang meninggalkan korban di kos tersebut belum diketahui. Namun atas perbuatan nya AD terancam pasal 81 ayat 1 dan 82 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.