Bongkar Penyelundupan Ribuan Motor ke Luar Negeri, Polri Dorong Perbaikan Syarat Kredit Kendaraan
Bareskrim Polri membongkar kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional.
Bareskrim Polri membongkar kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional.
Pembongkaran kasus penyelundupan motor itu memperlihatkan adanya koreksi terhadap sistem pengajuan kredit kepada leasing atau penyewa kendaraan.
- Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo, Begini Modus Pelaku Hingga Raup Puluhan Juta
- Terbongkar Siasat Sindikat Penyelundupan Ribuan Motor ke Luar Negeri Hanya Bermodal Rp5 Juta
- Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Ribuan Motor ke Vietnam hingga Rusia, Tujuh Tersangka Ditangkap
- Modus Sindikat Penggelapan Motor di Sidoarjo hingga Sewa Gudang TNI Rp20 Juta/Bulan: Pakai Identitas Palsu buat Kredit
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus membeberkan koreksi itu ada pada syarat pemberian kredit oleh leasing kepada masyarakat yang harus diperketat, guna mencegah terjadinya tindak pidana seperti penggelapan.
"Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang tidak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan, datang ke mall, bisa beli motor murah ya kan? Bawa pulang kendaraannya,” kata Yusri saat jumpa pers, Kamis (18/7).
Oleh sebab itu, Yusri mengaku telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar memperketat syarat pengajuan kredit, karena sebagai jalur masuk kejahatan penggelapan kendaraan atau fidusia.
Sebab menurut Yusri, apabila sistem pengajuan kredit tidak diperketat, modus penggelapan kendaraan akan terus terjadi. Sebagaimana pengungkapan Bareskrim Polri terkait 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri.
Aturan Mudah Kredit Modus Penyelundupan Motor
“Kemudian dikumpulkan di beberapa kota. Ini yang saya bilang perubahan ada yang perlu kita ini. Saya kemarin sudah berkoordinasi dengan asosiasi leasing ya APPI. Bagaimana coba terjadi suatu kemudahan untuk mendapatkan kendaraan karena ini menjadi modus terus nantinya,” ujar Yusri.
“Gampang sekali mereka bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas,” tambah Jenderal Bintang Satu Polri tersebut.
Dengan memperketat pengajuan kredit oleh leasing, lanjut Yusri, bisa menjadi upaya mencegah modus penggelapan kendaraan. Sejalan dengan peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pihak pengawas.
“Perlu ada ketegasan pihak leasing dan dalam ini asosiasinya, termasuk dengan OJK. Tetapi karena mereka yang menangani, mereka yang harus berpikir seperti apa,” tuturnya.
Siasat Para Sindikat
Sebelumnya tujuh orang sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional berhasil ditangkap Bareskrim Polri. Mereka adalah NT selaku debitur; ATH selaku debitur; WRJ selaku penadah; HS selaku penadah; FI selaku perantara (pencari penadah); HM selaku perantara (pencari debitur); dan WS selaku eksportir.
“Para pelaku ini mendapatkan KTP mudah sekali, dan ini juga jadi pendalaman kita lebih lanjut, karena ada beberapa korban pemilik KTP yang kita telusuri, dia ga merasa beli motor,” kata Djuhandani saat jumpa pers, Kamis (18/7).
KTP masyarkaat itu didapat tersangka ATH NT, HM, FI dengan memberikan iming-iming uang. Dimana nantinya, identitas itu akan digunakan untuk mengkredit kendaraan bermotor di dealer-dealer seluruh pulau Jawa.
Terhitung dari hasil penggeledahan pada enam tempat kejadian perkara (TKP) gudang yang dimiliki tersangka WS, WRJ, dan HS. Petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri.
“Jadi kalau saat ini ditanyakan berapa jumlah, kira kira yang menjadi korban pembelian sepeda motor ini ya 675 ini. Ini menjadi korban, tapi saat ini kami belum kepada keterangan beberapa saksi, kita hanya mendapatkan 10 atau 20 orang sebagai korban,” tuturnya.
Semua unit motor yang akan digelapkan para sindikat ini, didapat hanya bermodalkan kurang lebib Rp5 jura sampai Rp8 juta untuk biaya pembayaran awak atau uang muka.
“Tentang perhitungan keuntungan dari pelaku, dari pelaku ratarata dia mengeluarkan sekitar Rp5 juta sampai Rp8 juta untuk 1 unit motor untuk dijualnya,” ucapnya.
Setelah itu ratusan ribu unit motor itu rencananya akan diekspor oleh para tersangka ke berbagai negara yang telah ada pembelinya seperti Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
“Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar Negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri. Itu lah keuntungan mereka,” tuturnya.
Tercatat akibat kejahatan sindikat ini turut memberikan dampak kerugian pada leasing mencapai Rp876 miliar. Lalu, akumulasi pajak, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp49,5 miliar.
“Dan saya yakin dengan semacam itu, yang jelas harga motor Rp30 juta sampai Rp40 juta sekian, dia (sindikat) hanya mengeluarkan uang Rp5 juta sampai Rp8 juta. Ini sudah keuntungan, kerugian leasing ini adalah keuntungan mereka,” ujar Djuhandani.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 undang - undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 kuhp, dan atau pasal 480 kuhp dan atau pasal 481 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.