Bongkar Peran Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, PJ Gubernur Maluku Utara Bakal Bersaksi di Sidang Besok
Keterangan Pj Gubernur Malut dibutuhkan untuk membongkar peran dan perbuatan aktif Kasuba.
Keterangan Pj Gubernur Malut dibutuhkan untuk membongkar peran dan perbuatan aktif Kasuba.
- Babak Baru Kasus Penyuapan Abdul Gani Kasuba, Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Segera Disidang
- KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Korupsi Izin Tambang di Maluku Utara
- KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
- Penyesalan Gubernur Malut usai jadi Tersangka Korupsi: Saya Minta Maaf, Ini Risiko Jabatan
Bongkar Peran Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, PJ Gubernur Maluku Utara Bakal Bersaksi di Sidang Besok
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus gratifikasi terdakwa Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate besok, Rabu (5/6). Salah satu saksi yang bakal dihadirkan adalah PJ Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir.
"Tim Jaksa hadirkan Pj Gubernur Prov Maluku Utara di persidangan Terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/6).
Saksi Lain
Ali menyebut keterangan Samsuddin dibutuhkan untuk membongkar peran dan perbuatan aktif Kasuba.
Selain Samsuddin, sejumlah pejabat Pemprov Malut juga akan dihadirkan juga di antaranya, Muhammad Miftah Baay (Kepala BKD Prov Maluku Utara) dan Nirwan M.T Ali (Inspektur Daerah Maluku Utara).
Kemudian Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Saiful Deni dan salah seorang PNS, Idwan Asbur Baha.
Dakwaan Abdul Gani
Dalam dakwaannya, Abdul Gani diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.
Pelanggaran Abdul Gani
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.