Bos Agung Sedayu Group kembali akan diperiksa KPK
Pemeriksaan Aguan hari ini merupakan pemeriksaan untuk kali kedua.
Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan direncanakan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terkait suap raperda reklamasi teluk Jakarta. Kuasa hukum PT Agung Sedayu group mengaminkan hal tersebut.
"Iya diperiksa," kata Kresna Wasedanto kepada merdeka.com, Selasa (19/4).
Pemeriksaan Aguan hari ini merupakan pemeriksaan untuk kali kedua. Sebelumnya Aguan pada Rabu (13/4) sudah diperiksa oleh komisi anti rasuah sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.
Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL). PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektare yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.