Bos First Travel minta aset dilelang, Kejagung bilang sidang saja dulu
Dia menegaskan, bisa atau tidaknya aset milik ketiga bos First Travel yakni Andhika, Anniesa Hasibuan dan Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan dilelang untuk mengganti rugi tergantung keputusan hakim. Karena saat ini semuanya dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mohammad Rum meminta agar bos PT First Karya Anugerah Wisata (First Travel) Andhika Surachman segera mengikuti aturan yang sudah ada. Pasalnya, Andhika meminta kepada polisi agar aset miliknya dikembalikan untuk membiayai calon jemaah umrah yang sudah ditipu.
"Sekarang kan dia sudah ada pasal 378, 372 sama TPPU Pasal 3, kalau saya enggak salah. Dia (bos First Travel) sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), dia sudah enggak usah minta-minta lagi, sidang aja dulu. Sidang dulu kalau emang semua aset udah disita, nanti Hakim yang mutusin mau kemana asetnya," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Dia menegaskan, bisa atau tidaknya aset milik ketiga bos First Travel yakni Andhika, Anniesa Hasibuan dan Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan dilelang untuk mengganti rugi tergantung keputusan hakim. Karena saat ini semuanya dijadikan barang bukti oleh penyidik.
"Kita sekarang sudah sidang tahap 2, dalam waktu dekat kita pisahkan ke pengadilan. Soal aset itu nanti diperiksa di sidang aja, dibuktikan di sidang aja," ujarnya.
Rum menambahkan, seluruh aset milik ketiga bos First Travel itu sudah diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Dan nantinya barang sitaan yang menjadi barang bukti itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.
"Semua aset yang ada didaftar barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok," tandasnya.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, barang bukti yang telah disita dan diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, ke Kejaksaan Negeri Depok. Barang sitaan sebanyak 807 item itu berupa barang bergerak yang ada di dalam rumah maupun berupa dokumen-dokumen yang di sita dari kantor First Travel.
"Ada juga kwitansi pembayaran sebanyak 2.040 bukti pelunasan, mobil ada 11 buah, rumah tinggal ada 3, Apartemen 1, gedung kantor 1 buah beserta isinya (perabotan kursi, meja, komputer) uang sebanyak Rp 1.539.715.000, yang disita dari didalam berbagai rekening," kata Martinus.
Baca juga:
Klaim tanggung jawab, First Travel janji berangkatkan 50 ribu jemaah korban penipuan
Polisi limpahkan aset milik bos First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok
Babak baru kasus penipuan umrah First Travel
Pelimpahan tahap 2, bos First Travel tiba di Kejari Depok
Lengkap, berkas kasus bos First Travel dilimpahkan ke Kejari Depok
-
Di mana Ekspedisi Perubahan pertama kali diadakan? Desa Turus Patria, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Ekspedisi Perubahan oleh Ubah Bareng, Senin (8/1).
-
Apa yang dimaksud dengan walimatus safar umroh? Walimatus safar, yang secara harfiah berarti "perjamuan perjalanan," adalah sebuah acara atau pertemuan yang diadakan untuk memohon doa dan restu sebelum memulai perjalanan suci ke Tanah Suci Makkah.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.