Bos miras oplosan Cicalengka divonis 20 tahun dan istri 7 tahun penjara
Sansudin tampak pasrah mendengar amar putusan dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah. Sedangkan sang istri jatuh pingsan setelah mendengar vonis 7 tahun penjara.
Sansudin Simbolon dan Hamciak Manik, pasangan suami istri pemilik usaha minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka yang menewaskan puluhan jiwa divonis. Sang istri pingsan saat hakim membacakan putusan.
Dari pantauan, sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10). Pembacaan vonis dilakukan secara terpisah.
-
Kenapa cukai minuman berpemanis penting? "Cukai MBDK adalah bagian integral dari upaya tersebut yang diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi gula berlebih dan mencegah peningkatan prevalensi PTM di masa depan," tambah Indah.
-
Kenapa Herjunot Ali menolak minuman keras? Junot mengungkapkan alasannya bukan karena merasa lebih baik dibanding orang lain, melainkan karena faktor usia dan kesehatan.Semakin tua, tubuhnya semakin sulit pulih setelah mengonsumsi alkohol.
-
Bagaimana Herjunot Ali menolak minuman keras? Alih-alih menerima, Junot dengan sopan menolaknya, menunjukkan ketegasan dan prinsipnya. Herjunot tersenyum sambil mengatupkan tangan berterima kasih atas tawaran yang diberikan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa yang berjualan di warung kerek Mantarena? Seluruh warung yang ada di sana, kebanyakan merupakan kedai rumahan dengan menu jualan utamanya adalah kuliner. Bagi yang ingin memesan, seseorang tinggal memanggil pemilik warung dan menarik-menarik tali tambang yang terpasang membentang di atas sungai.
-
Apa keunikan dari warung kerek Mantarena? Keharusan berteriak sendiri karena adanya jarak yang jauh, antara konsumen dan pemilik kedai yang terpisah aliran sungai. Para pemilik usaha kemudian menyediakan ember yang ditarik (kerek) dengan tali untuk kegiatan jual belinya. Aktivitas unik ini selanjutnya mulai dikenal luas masyarakat dengan sebutan warung kerek Mantarena.
Sansudin Simbolon divonis hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena meracik minuman keras. Dia tampak pasrah mendengar amar putusan dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah.
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah berdasarkan Pasal 204 KUHP ayat 2. Putusan yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.
Usai hakim mengetuk palu, Sansudin meminta waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung yang diketuai Handro Wasisto.
"Saya enggak bisa komentar, saya enggak ngerti hukum," ucap Sansudin singkat saat berjalan keluar ruang sidang.
Sidang dilanjutkan dengan agenda vonis sang istri. Usai mendengarkan putusan hakim bahwa dia divonis tujuh tahun penjara, Hamciak jatuh pingsan.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim Kusnaeni menyebut Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis yang merenggut nyawa puluhan orang. Dia terbukti sesuai Pasal 204 ayat 2 KUHPidana. Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ucapnya.
Mendengar putusan tersebut, Hamciak jatuh pingsan. Petugas PN Bale Bandung langsung menggotongnya ke ruang kesehatan PN Bandung. Sidang yang belum selesai kembali dilanjutkan meski tanpa Hamciak.
Hakim lantas bertanya kepada penasihat hukum Hamciak, Nicholas Sinaga untuk langkah selanjutnya. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.
Baca juga:
Buka lapak buah di rumah, Mudin ternyata produksi miras oplosan
Polisi temukan rumah produksi miras jenis ciu di Tangerang
Polda DIY musnahkan 1.235 bungkus miras lapen
3 Prajurit TNI tewas usai tenggak minuman suplemen campur alkohol
Miras impor palsu berisi oplosan alkohol 90 persen dan soft drink beredar di Solo
Polres Karawang gerebek warung jamu, sita ratusan liter alkohol dan arak
Diduga keracunan miras oplosan, 3 pemuda di Gresik tewas