Bos Pabrik Sawit di Riau Jadi Tersangka Obstruction of Justice
JK dijadikan tersangka karena diduga menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan kasus, yang dilaporkan oleh mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.
Direktur Utama pabrik sawit PT Nikmat Halona Reksa (NHR) inisial JK ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
JK dijadikan tersangka karena diduga menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan kasus, yang dilaporkan oleh mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa yang menjadi pusat kekuasaan Siak sebelum dipindahkan ke Pekanbaru? Sultan Alamuddin Syah selaku Sultan Siak ke-4 memindahkan pusat kekuasan Siak dari Mempura ke Senapelan pada 1762.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
"Iya benar. Dirut PT NHR inisial JK dijerat Pasal 6 ayat (4) UU Pengawasan Perburuhan nomor 3 tahun 1951 oleh penyidik PPNS Disnakertrans Riau. Istilahnya seperti Obstruction of Justice atau menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi kepada merdeka.com Sabtu (18/2).
Menurut Imron, penetapan JK sebagai tersangka berawal dari Disnakertrans Riau menerima pengaduan dari mantan Dirut PT NHR, Hendry Wijaya dan Direktur PT NHR, Irianto Wijaya.
"Ketika pengaduan itu kita proses, Direktur Utama PT NHR inisial JK tidak datang. Jadi ketika dipanggil pengawas tidak datang dua kali, maka kita sulit untuk menyelesaikan kasus. JK dianggap menghalang-halangi proses tugasnya pengawas. Jadi ini yang kita pidanakan, tapi tindak pidana ringan," terangnya.
Sedangkan kasus Hendry Wijaya, yang merupakan orang tua Irianto Wijaya berada di bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Disnakertrans Riau.
Untuk diketahui, perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan Dirutnya JK tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Polda Riau.
Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
"Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan di lahan kita, dengan laporan polisi no LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 19 Desember 2022," kata Irianto Wijaya.
Namun, setelah Irianto Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke polisi, setelah itu pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan Nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.
"Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat dimana SKGR dan atau Sporadik tersebut adalah milik kita pribadi," jelasnya.
Sementara itu Manager PKS PT NHR Wiwid saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui penetapan tersangka itu. "Tidak tahu, tanya sama orang (bagian) legal)," kata Wiwid.
Baca juga:
Incar Dana Segar Rp677 M, Nusantara Sawit Sejahtera Segera Melantai di Bursa Saham
Perluas Bisnis EBT dan Minyak Goreng, PTPN III Kolaborasi dengan Perusahaan Korea
Kenalan dengan Bachtiar Karim, Raja Sawit dari Medan
Heboh Perempuan Adu Argumen soal Gajah Vs Hutan Sawit, Begini Penjelasan Pengusaha
Program B35 Dituding Hanya Untungkan Pengusaha Sawit Besar, Dirut BPDPKS Buka Suara
Indonesia-Malaysia Kompak Lawan Uni Eropa, Tak akan Setop Ekspor Kelapa Sawit