BPIH mengendap, ketentuan pengelolaan keuangan haji digugat ke MK
Mereka menilai seharusnya dana setoran awal BPIH tidak boleh dikuasai oleh siapapun, termasuk BPKH.
Mekanisme pengelolaan keuangan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai telah menimbulkan kerugian bagi para calon jemaah. Ini lantaran BPKH telah mengambil manfaat dari dana penyelenggaraan haji yang seharusnya milik pribadi jemaah.
Hal itu membuat Fathul Hadie Usman, Sumilatun, dan JN Raisal Haq mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 5 huruf 1 dan b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 50 Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai seharusnya dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak boleh dikuasai oleh siapapun, termasuk BPKH.
"Pada dasarnya setoran awal BPIH beserta nilai manfaatnya adalah mutlak milik calon jemaah haji daftar tunggu yang tidak boleh dikuasai oleh siapapun dan harus dikembalikan kepada calon haji tersebut," ujar salah satu pemohon Fathul Hadie Usman di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/1).
Selain itu, Hadie mengatakan bentuk pemanfaatan oleh BPKH dilakukan dengan memasukkan dana BPIH yang terkumpul ke dalam rekening BPKH. Akibatnya, manfaat atas penyimpanan dana tersebut tidak dapat dinikmati oleh jemaah.
"Setoran awal BPIH beserta nilai manfaat disetorkan ke rekening atas nama BPKH juga kurang efektif dan merupakan pemborosan," ungkap Hadie.
Di samping itu, Hadie mengatakan penetapan dana haji menggunakan instrumen setoran awal berpotensi memberikan kerugian. Ini karena jemaah akan dibebani biaya cukup besar hanya untuk mendapat daftar tunggu keberangkatan yang bisa mencapai 20 tahun.
"Yang dapat digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah bukanlah setoran awal dan tambahan nilai manfaat setoran awal BPIH, melainkan setoran dan tambahan nilai manfaat setoran BPIH tahun berjalan," kata dia.
Untuk itu, Hadie meminta MK untuk menyatakan beberapa pasal tersebut inkonstitusional. Dia juga berharap agar dengan putusan MK, keberadaan BPKH dapat dibubarkan.
"Pemohon tidak merasa berkepentingan atas keberadaan BPKH untuk mengelola setoran awal BPIH, terlebih dana operasional dan gaji pegawai BPKH dapat diambil dari nilai manfaat setoran awal BPIH yang sudah dibayar oleh jemaah," terang dia.
Baca juga:
KPK periksa Irgan Chairul Mahfiz terkait kasus korupsi dana haji
Prabowo-Hatta janji bangun Indonesia lewat dana haji
Cegah korupsi terulang, Menag seriusi RUU Pengelolaan Dana Haji
PPATK: Ada orang dalam Kemenag & politikus bermain dana haji
Minta penjelasan soal dana haji, SBY akan panggil SDA
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Apa yang dimaksud dengan haji mabrur? Haji mabrur adalah ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Di mana ibadah haji dilakukan dengan memperhatikan syarat, rukun, wajib, serta menghindari hal-hal yang dilarang. Sehingga ibadah haji yang dilakukan penuh dengan konsentrasi dan penghayatan. Di mana setiap umat muslim yang datang ke Tanah Suci dengan niat bersih dan tulus, memenuhi panggilan Allah untuk beribadah kepada satu-satunya Tuhan yang pantas disembah.