BPJS Kesehatan haram, apa yang harus dilakukan pemerintah?
MUI telah menetapkan sistem BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai tak perlu panik dengan fatwa itu. Dede menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah apa yang harus dilakukan nanti dengan keluarnya fatwa itu.
"Baru rekomendasi. Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau," kata Dede dalam pesan singkat, Rabu (29/7).
Hanya saja, Dede menekankan bahwa di BPJS tidak berlaku bunga dalam pengumpulan setiap dana kesehatan yang dibayarkan masyarakat. Namun untuk denda 2 persen bagi yang menunggak bayar, dia mengakui aturan itu memang ada.
"Di BPJS tidak ada bunga. Yang ada adalah denda keterlambatan. Kalau bunga, terlambat atau tidak terlambat tetap kena bunga," tutur dia.
Politikus Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuh fatwa ini kepada pemerintah, apakah mau dikaji ulang dan merevisi aturan. Komisi IX DPR akan terus mengawasi jalannya penyelenggaraan BPJS.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menilai MUI bukan menyebut secara utuh BPJS haram. Akan tetapi, bunga 2 persen untuk keterlambatanlah yang harus ditinjau ulang.
"Juga tentang akad antar pihak dan pungutan denda keterlambatan itu yang dianggap riba oleh MUI. Jadi bukan BPJS-nya," kata Irma.
Oleh sebab itu, Politikus NasDem ini yakin polemik yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik. Yang terpenting pemerintah dan MUI duduk bareng mencari jalan keluar masalah ini.
"Insya Allah, polemik tersebut bisa dicarikan solusi oleh Pemerintah dan MUI secara bersama-sama," terang dia.
Pihak BPJS pun tidak mau disalahkan soal aturan denda 2 persen bagi peserta yang menunggak. BPJS hanya sebagai eksekutor yang menjalankan program sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Hanya saja BPJS menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali bunga dalam pungutan biaya kesehatan masyarakat. BPJS juga menekankan tidak mengambil untung sama sekali dari program jaminan kesehatan ini.
"Kalau denda keterlambatan tidak berbunga dan tidak berhubungan dengan itu. Kita sama seperti bank syariah, kalau nasabah nunggak, telat bayar, ada biaya administrasi, keterlambatan, bukan menerapkan bunga majemuk. Kalau enggak bayar terus dikalikan bunga besar dari pokok itu enggak ada itu kewajiban peserta kalau nunggak dibayar denda memang, itu hanya dua persen dan hanya tiga bulan, berikutnya tanpa tambahan dua persen, dan kita prinsipnya nirlaba tidak ada kepentingan untuk meraup keuntungan karena dana terkumpul kembali ke manfaatkan peserta," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi.
Baca juga:
Mahfud MD sebut fatwa MUI BPJS haram tak mengikat secara hukum
Politikus PKS desak pemerintah tanggapi usul MUI soal BPJS Syariah
Hizbut Tahrir Indonesia anggap BPJS iuran paksa warisan penjajah
Ini beda sistem jaminan kesehatan di negara Islam dan di Indonesia
Ini konsep Jaminan Sosial dalam Islam seperti contoh Rasulullah
Politikus PAN dukung usul MUI soal BPJS syariah
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa perubahan terbaru dari sistem BPJS ? Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang akan mengubah cara layanan kesehatan di Indonesia.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Mengapa sistem kelas BPJS dihapuskan? Tujuan utama dari penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah untuk menanggulangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.