BPJS Kesehatan Tanpa Kelas
Inti dari perubahan menjadi kelas standar adalah memastikan peserta JKN mudah mengakses tempat tidur atau ruang perawatan. Tak ada diskriminasi.
Wacana perubahan skema BPJS yang mengganti kelas 1,2 dan 3 dengan kelas standar merupakan amanat dari undang-undang. Tertuang dalam UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 ayat 4. Bunyinya 'dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di RS, maka kelas pelayanan di RS diberikan berdasarkan kelas standar.'
Teknisnya diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Diamanahkan di Pasal 54 B, penerapan kelas standar dilakukan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022. Aturan baru soal kelas dalam pelayanan BPJS akan diberlakukan secara menyeluruh pada 2025.
-
Apa saja yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan untuk memaksimalkan pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta? Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehata Nasional (JKN), BPJS Kesehatan resmi memperkenalkan inovasi terbaru melalui Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS).Kedua inovasi tersebut dirancang untuk memaksimalkan pemberian informasi dan menangani pengaduan peserta di rumah sakit.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Kenapa Kominfo fokus menangani hoaks kesehatan? Isu yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19 masih mendominasi dalam kategori ini. Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan berkaitan dengan obat-obatan dan produk kesehatan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Dimana loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan berada di rumah sakit? "Keberadaan loket pelayanan informasi ini ditandai dengan adanya signage (papan petunjuk). Lokasi loket pelayanan informasi ini diprioritaskan berada pada area di rumah sakit yang mudah terlihat dan diakses peserta, seperti di area pintu masuk atau area administrasi pelayanan JKN," kata Ghufron.
Proses transisi menjadi kelas tunggal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Seperti tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Mengacu JKN, keuntungan dari penghapusan kelas dilihat dari dua yaitu manfaat medis dan non medis.
Manfaat medis menjadi tanggungjawab Kemenkes yang sampai sekarang masih berproses diskusi. Termasuk implikasi pada perubahan daftar jenis penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Sedangkan manfaat non medis berupa kelas rawat inap JKN yang menjadi tugas DJSN untuk mempersiapkannya.
Inti dari perubahan menjadi kelas standar adalah memastikan peserta JKN mudah mengakses tempat tidur atau ruang perawatan. Tak ada diskriminasi. Selama ini pasien umum lebih didahulukan ketimbang pasien BPJS. Jadi bukan hanya mengubah regulasi, tapi juga sistem dan pola pikir untuk keadilan bagi peserta BPJS.
"Sehingga mereka benar-benar memastikan ketika ada pasien atau peserta JKN membutuhkan ruang perawatan mereka carikan. Kalau nanti sama saja (pasien JKN) susah mengakses apa manfaatnya kita berubah menjadi kelas standar," pesan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.
DJSN belum bicara mengenai dampak penghapusan kelas terhadap kewajiban iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan. Beredar informasi, besarannya antara Rp50.000 dan Rp75.000.
Menurut Anggota DJSN Muttaqien, komposisi iuran hingga saat ini masih proses pengkajian. Iuran akan dibagi antara kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Memperhatikan besaran inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan dan yang paling penting kemampuan peserta. Terutama harus dilihat di masa Pandemi.
Prosesnya, sesuai Perpres 64 Tahun 2020, DJSN dan kementerian terkait akan mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan kepada Presiden. Keputusan ada di tangan Kepala Negara.
Baca juga:
Menagih Perbaikan Sistem Jaminan Kesehatan
Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Layanan Care Center BPJS Kesehatan 165 Diharap Bisa Gratis
Pemerintah Patungan dengan BPJS Kesehatan Bayar Biaya Rawat Pasien Covid-19 di 2022
BPJS Kesehatan Catat 1,2 Juta Warga Jateng Punya Komorbid Belum Vaksinasi Covid
KSPI Usul Bantuan Obat untuk Pasien Isoman Dilakukan dengan Skema BPJS Kesehatan