Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan: Proses, Syarat, dan Pilihan Kelas yang Tersedia
Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok.
Pembahasan mengenai BPJS Kesehatan sempat menguat terkait status kepesertaan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis sekaligus suami dari selebritas Sandra Dewi. Pasangan suami istri ini diketahui merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang artinya iuran keduanya ditanggung oleh pemerintah.
Perlu diketahui, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok yaitu
-
Apa yang berubah tentang kelas BPJS? Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
-
Apa saja syaratnya untuk pindah dari BPJS PBI ke Mandiri? Bagi peserta yang ingin beralih dari BPJS PBI ke Mandiri, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, Mandiri yang dimaksud adalah jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja (PBPU/BP). Berikut syarat-syaratnya: 1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2. Siapkan Kartu Keluarga (KK). 3. Pastikan memiliki salah satu buku rekening tabungan dari bank yang terdaftar seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. Rekening bisa menggunakan milik kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya. 4. Peserta PBI yang beralih ke Mandiri pada bulan berjalan wajib membayar iuran pada tanggal 1 bulan berikutnya. Jika iuran tidak dibayarkan setelah lebih dari 1 bulan, maka akan diberlakukan proses administrasi dengan tenggat waktu 14 hari.
-
Bagaimana cara pindah dari BPJS PBI ke Mandiri? Bagi peserta yang sudah memenuhi persyaratan, proses pindah dari BPJS PBI ke Mandiri dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Isi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE). 2. Lengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan. 3. Berikan persetujuan untuk layanan administrasi. 4. Hubungi kanal layanan administrasi melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dalam menyelesaikan proses kepindahan.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan? Melalui program ini, peserta dan pemberi kerja menyetor iuran yang terdiri dari 4% dari gaji yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
Sedangkan untuk Peserta BPSJ Non-PBI merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin danorang tidak mampu.
Jika BPJS-PBI biaya per bulan ditanggung oleh pemerintah, maka jenis kepesertaan BPJS Kesehatan ini berkewajiban untuk membayar iuran bulanan sendiri. Ini dikarenakan peserta dianggap mampu membayar iuran dan tidak termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu. Peserta BPJS Non-PBI dibagi lagi menjadi 3 yaitu:
A. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya.
B. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
C. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
BPJS Kesehatan juga memiliki tiga tingkatan kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Setiap kelas ini memiliki perbedaan dalam jumlah iuran bulanan yang harus dibayarkan dan memengaruhi jenis layanan yang diberikan kepada peserta.
Oleh karena itu, peserta bisa memilih untuk pindah kelas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Jika sewaktu-waktu merasa tidak sanggup dengan beban iuran atau ingin berpindah kelas yang lebih tinggi, masyarakat bisa melakukan pindah kelas.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline. Berikut penjelasannya:
Cara Pindah Kelas
Pindah kelas dapat dilakukan apabila ingin turun kelas maupun naik kelas. Misalnya, turun dari kelas 1 ke kelas 2 atau naik dari kelas 3 ke kelas 2, dan sebagainya. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara paling mudah untuk pindah kelas BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi ini dan login menggunakan nomor KTP.
Setelah itu, pilih menu "Ubah Data Peserta" dan pilih kelas baru yang ingin diubah. Klik "Simpan", dan perubahan kelas akan langsung diterapkan pada seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
2. Menghubungi Care Center 1500400
Jika kamu lebih nyaman menggunakan telepon, kamu bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500400. Setelah terhubung dengan petugas, kamu cukup menyampaikan perubahan kelas yang diinginkan. Petugas akan memandu prosesnya.
3. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Pindah kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu BPJS, dan Kartu Keluarga.
Di sana, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pindah kelas dan menandatanganinya di atas materai.
4. Melalui Mal Pelayanan Publik
Jika di kota kamu terdapat Mal Pelayanan Publik, kamu bisa memanfaatkan layanan ini untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan.
Prosedurnya hampir sama seperti di kantor BPJS, yakni dengan membawa dokumen yang diperlukan, mengisi formulir, dan mengikuti antrean.
Syarat Pindah Kelas
Untuk bisa melakukan perubahan kelas BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Membawa atau menunjukkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu BPJS.
2. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening, harus melampirkan fotokopi buku tabungan.
3. Peserta tidak boleh memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
4. Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri, perubahan kelas hanya bisa dilakukan setelah terdaftar selama minimal 12 bulan di kelas sebelumnya.
Reporter Magang: Thalita Dewanty