BPOM akan periksa 3 orang terkait temuan 29 ribu pil PCC di Makassar
Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel akan memeriksa tiga orang dari PT SS dalam kasus pil PCC di Jalan Korban 40.000 Jiwa Makassar. Ketiga orang tersebut masing-masing pemilik, penanggung jawab teknis dan seorang karyawan.
Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel akan memeriksa tiga orang dari PT SS dalam kasus pil PCC di Jalan Korban 40.000 Jiwa Makassar. Ketiga orang tersebut masing-masing pemilik, penanggung jawab teknis dan seorang karyawan.
PT SS adalah salah satu pedagang besar farmasi sekaligus pemilik 29 ribu butir pil PCC yang disita Hari Jumat lalu.
"Kita akan melakukan pendalaman bersama mengenai temuan 29 ribu butir PCC itu," kata Kepala BBPOM Sulsel Muhammad Guntur, Senin (18/9).
Adapun aturan yang dilanggar PT SS adalah karena tanpa hak, tanpa keahlian dan tanpa kewenangan mengedarkan obat PCC. Salah satunya adalah UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 196-197 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Kepala Seksi Inspeksi Prekursor BPOM Robby Nuzli yang ditemui di kantor BBPOM Sulsel menjelaskan, dia bersama dua orang lainnya akan mendatangi sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran pil PCC.
"Tim dari Jakarta berjumlah tiga orang, dan kami dibantu empat orang penyidik dari BBPOM Sulsel. Kita akan mendatangi PBF di Jalan Korban 40.000 Jiwa, PT SS dan beberapa tempat lainnya," terang Robby.
Menurutnya, Makassar banyak ditemukan kasus peredaran pil PCC setelah sebelumnya marak obat daftar G merek Somadril.